Masih Misteri, Keluarga Tuntut Ekshumasi Siswa SMK Mojokerto yang Ditemukan Mengambang

Teks 1: Warga Desa Kaligoro yang berkumpul di rumah Korban M. Alfan.(dokumen Muhlisin)
Teks 1: Warga Desa Kaligoro yang berkumpul di rumah Korban M. Alfan.(dokumen Muhlisin)

Mojokerto, blok-a.comKematian tragis Mukhamat Alfan (18), siswa kelas dua jurusan Teknik Alat Berat SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto, masih menyisakan tanda tanya besar. Jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Brantas pada Senin malam, 5 Mei 2025, dua hari setelah terakhir kali terlihat hidup.

Pihak keluarga menolak kesimpulan awal dari kepolisian yang menyatakan Alfan meninggal karena tenggelam. Mereka mencurigai adanya tindak kekerasan, bahkan menyebut peristiwa yang dialami Alfan sebagai penculikan yang berujung kematian.

Dokter forensik RS Bhayangkara, dr. Deka Bagus Binarsa, menyebut ada lumpur di saluran napas bawah korban yang menandakan Alfan masih hidup saat tenggelam. Soal rambut yang rontok, ia menyebut hal itu wajar dalam proses pembusukan jenazah.

Namun pernyataan ini ditentang keluarga. Kuasa hukum mereka, Ahmad Muhlisin, S.H., menyebut hasil autopsi dari RS Bhayangkara tidak mengungkap seluruh fakta. Ia melakukan klarifikasi ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya, yang menemukan adanya lebam dan luka di dagu serta paha yang diduga akibat kekerasan tumpul.

“Kesimpulan bahwa korban murni tenggelam itu prematur,” kata Muhlisin saat mengantar permohonan autopsi ulang ke Polres Mojokerto, Selasa, 3 Juni. “Kami sudah ajukan surat permintaan ekshumasi agar jenazah Alfan dibongkar dan diperiksa ulang.”

Ia juga menegaskan, peristiwa yang dialami Alfan layak dikategorikan sebagai penculikan. “Mereka dijemput tanpa izin orang tua, dibawa ke tempat asing, dan diancam. Itu sudah memenuhi unsur Pasal 328 KUHP tentang penculikan,” tegasnya.

Keluarga mengaku kecewa karena hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditahan. Padahal, pelaku, korban, dan saksi dinilai jelas. Sebelumnya laporan penculikan bahkan diarahkan pihak kepolisian sebagai laporan orang hilang.

“Kalau permohonan ekshumasi ditolak, kami akan bawa kasus ini ke DPRD dan berharap Pemkab Mojokerto turun tangan. Ini nyawa anak sekolah yang seharusnya dilindungi,” ujar Muhlisin.

Kasus ini menjadi sorotan warga Desa Kaligoro dan Mojokerto Raya. Banyak pihak menuntut transparansi, termasuk warga dan tokoh masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui ponsel, Muhlisin menyampaikan perkembangan perkara sudah naik penyidikan terhadap saksi-saksi dari keluarga korban, pada Sabtu 7 Juni.

“Hari Sabtu kemarin penyidikan tiga orang saksi, dua dari keluarga dan satu dari kepolisian. Rencananya kami akan mengajukan tiga orang saksi tambahan, yang mengetahui pada saat penemuan jenazah yang melihat dugaan adanya tanda-tanda luka pada jasad korban,” ucapnya, Minggu (8/6/2025).

Mengenai tuntutan keluarga korban untuk dilakukan ekshumasi dan dilakukan autopsi ulang, pihak Polres Mojokerto belum memberikan konfirmasi lanjutan.

Muhlisin menambahkan, bahwa pada Kamis malam, 5 Juni 2025, bertepatan dengan malam takbir idul adha, pihak kepolisian bersama, camat, datang ke rumah korban dengan didampingi tokoh agama dan tokoh masyarakat, belum diketahui pasti maksud dan tujuan mereka datang ke rumah korban.

“Sepertinya jajaran polsek, sebelumnya saya tidak tahu tujuannya untuk apa, setelah keluarga korban bercerita kepada saya, baru saya tahu bahwa ada anjuran agar autopsi ulang tidak di lakukan. Info yang saya dengar, pihak keluarga saat itu menyatakan masih ingin melanjutkan otopsi ulang,” jelas Muhlisin.

Muhlisin menyampaikan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk usut tuntas perkara ini, mohon doa dan support semua pihak, agar mempercayakan kepada tim kuasa hukum.

“Karena kami kemarin sudah ditemui langsung Pak Kapolres dan sudah direspon sangat baik, jadi kalau semua pihak ingin perkara ini cepat terungkap mohon jangan menambah masalah baru termasuk demo, dan lain-lain,” lanjutnya.

Muhlisin mengaku sudah menemui warga Kaligoro yang sudah berkumpul pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, dan mengimbau agar tidak melakukan aksi-aksi di luar wewenangnya. Jika ada aksi maka pihaknya memastikan itu bukan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum, maka pihaknya tidak bertanggungjawab.

“Ya setelah warga berkumpul, saya bersama pengurus NU, mengimbau agar tidak dilakukan demo. Saya kurang tau, apakah saat warga berkumpul itu mau demo atau nggak, karena saat saya datang sudah pada kumpul-kumpul,” imbuhnya.

Dia pun mengimbau tidak ada demo terkait kasus ini.

“Jadi sekali lagi jangan ada demo, penyampaian atau bersuudzhon ke pihak kepolisian, padahal beliau-beliau ini yang menjadi tumpuan kita untuk cepat dan tidaknya kasus ini bisa terungkap atau tidaknya,” pungkasnya.(sya/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com