Kasus Kematian Janggal Siswa SMK di Mojokerto, Keluarga Desak Autopsi Ulang

Orang tua M. Alfian didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Orang tua M. Alfian didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Siswa SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto bernama Alfan (18), ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas pada Senin malam (5/5/2025) lalu. Kematian siswa kelas dua jurusan Teknik Alat Berat ini menyisakan tanda tanya besar.

Jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Brantas, dua hari setelah korban terakhir kali terlihat hidup. Pihak keluarga menolak kesimpulan awal dari kepolisian yang menyatakan Alfan meninggal karena tenggelam.

Keluarga mencurigai adanya tindak kekerasan, bahkan menyebut peristiwa yang dialami Alfan sebagai penculikan yang berujung kematian.

Kronologi Versi Keluarga

Sabtu, 3 Mei 2025, Alfan berangkat sekolah seperti biasa. Pagi itu, dia dijemput seorang teman dari Desa Kutoporong, Bangsal. Namun, saat jam pulang sekitar pukul 13.00 WIB, Alfan dijemput oleh orang lain, yakni RO, paman RF adik kelas Alfan di sekolah.

RO tak hanya menjemput Alfan, tetapi juga teman sekelasnya berinisial SM. Keduanya diajak ke rumah RF di Dusun Bendomungal, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging.

Menurut pengakuan SM yang diceritakan kepada ibu Alfan, Jamik, saat pertemuan di ruang BK sekolah, setibanya di rumah RF, RO menyambut dengan ucapan yang membuat suasana mencekam.

“Ini lo anak yang mukuli kamu, mana pedangnya tadi,” kata RO, menurut pengakuan SM.

Mendengar itu, Alfan dan SM ketakutan lalu kabur dari lokasi. SM bersembunyi di sebuah kandang warga dan berhasil selamat. Namun Alfan sejak saat itu tidak pernah pulang.

Minggu, 4 Mei, kakak korban, Diki Sukono, mendatangi rumah RF untuk mencari adiknya. Di sana, Ketua RW setempat mempertemukannya dengan KR, ayah RF. KR menyerahkan tas dan sepatu Alfan yang ia akui ditemukan di pinggir Sungai Brantas tak jauh dari rumahnya pada Sabtu sore.

“Kok bisa, kalau Alfan kabur karena takut, sempat-sempatnya melepas sepatu dan tas?” tanya Diki curiga.

Senin sore, 5 Mei, warga Dusun Tempel, Kedungmungal, mengabarkan penemuan mayat di Sungai Brantas. Lokasinya hanya beberapa ratus meter dari rumah RF. Jasad tersebut dipastikan sebagai Alfan. Ia masih mengenakan seragam sekolah.

Keluarga pun menemukan sejumlah kejanggalan. Selain luka lebam di dada, rambut Alfan juga tampak lebih pendek dan sebagian botak.

“Adik saya bisa berenang. Tidak mungkin dia tenggelam kalau tidak dipaksa,” kata Diki.

Sandono, ayah Alfan, mengungkapkan adanya perkelahian antara SM dan RF dua hari sebelum peristiwa itu, Kamis, 1 Mei. Alfan disebut hanya berusaha melerai, tetapi justru terbawa dalam konflik.

Kepala Desa Kedungmungal, Sukarto, membenarkan bahwa lokasi penemuan jasad tidak jauh dari rumah RF. Ia juga mengaku baru diberitahu soal tas dan sepatu Alfan oleh KR pada Senin siang.

Hasil Autopsi

Polres Mojokerto menyatakan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong menunjukkan Alfan meninggal karena tenggelam.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, dikutip dari detik.com.

Dokter forensik RS Bhayangkara, dr. Deka Bagus Binarsa, menyebut ada lumpur di saluran napas bawah korban yang menandakan Alfan masih hidup saat tenggelam. Soal rambut yang rontok, ia menyebut hal itu wajar dalam proses pembusukan jenazah.

Namun pernyataan ini ditentang keluarga. Kuasa hukum mereka, Ahmad Muhlisin, S.H., menyebut hasil autopsi dari RS Bhayangkara tidak mengungkap seluruh fakta.

Ia melakukan klarifikasi ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya, yang menemukan adanya lebam dan luka di dagu serta paha yang diduga akibat kekerasan tumpul.

“Kesimpulan bahwa korban murni tenggelam itu prematur,” kata Muhlisin saat mengantar permohonan autopsi ulang ke Polres Mojokerto, Rabu (4/6/2025).

“Kami sudah ajukan surat permintaan ekshumasi agar jenazah Alfan dibongkar dan diperiksa ulang,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, peristiwa yang dialami Alfan layak dikategorikan sebagai penculikan.

“Mereka dijemput tanpa izin orang tua, dibawa ke tempat asing, dan diancam. Itu sudah memenuhi unsur Pasal 328 KUHP tentang penculikan,” tegasnya.

Keluarga mengaku kecewa karena hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditahan. Padahal, pelaku, korban, dan saksi dinilai jelas. Sebelumnya laporan penculikan bahkan diarahkan pihak kepolisian sebagai laporan orang hilang.

“Kalau permohonan ekshumasi ditolak, kami akan bawa kasus ini ke DPRD dan berharap Pemkab Mojokerto turun tangan. Ini nyawa anak sekolah yang seharusnya dilindungi,” tegas Muhlisin.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com