Gresik, blok-a.com – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik Abdul Halim terdakwa kasus dugaan penggelapan Sertifikat Tanah Desa dan BPKB Kendaraan Aset Desa divonis bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Halim, Rabu (23/4/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan.
Putusan langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya, dan dihadiri jaksa Indah Rahmawati serta Abdul Halim beserta kuasa hukumnya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Donald.
Menurut Majelis Hakim, Mantan Kades Miliarder julukan Abdul Halim ini terbukti membawa kabur aset milik Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB kendaraan.
Semua barang bukti dikembalikan ke Pemerintah Desa Sekapuk melalui Sekdes Mundhor.
Namun, putusan ini justru memicu amarah warga. Ratusan orang dari Desa Sekapuk menggelar aksi protes di depan PN Gresik.
Mereka membentangkan spanduk dan menuntut hukuman lebih berat bagi eks kades mereka.
“Warga kecewa, kami minta hukumannya ditambah. Bahkan, kami desak agar kasus dugaan korupsi Abdul Halim juga diproses,” ujar Ihwanudin, tokoh masyarakat yang memimpin aksi.
Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Setibanya di desa, massa langsung menutup akses ke balai desa sebagai bentuk protes terhadap sikap perangkat desa yang dianggap pasif.
“Perangkat desa tidak kompak dalam mengawal kasus ini. Kami kecewa dan akan terus menuntut keadilan,” tegas Ihwanudin.
Sementara itu, jaksa Indah Rahmawati menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum Abdul Halim, Machfudz dari MHZ Law Office, mengaku menghormati keputusan dan akan berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Kami hormati putusan hakim. Semoga ini menjadi jalan terbaik agar klien kami segera bebas,” ucapnya.(ivn/lio)









