5 Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang terhadap Mahasiswi UB

Fakultas Saintek UIN Malang tempat kuliah terduga pelaku pemerkosaan, Ilham, Senin (14/4/2025) (blok-a/M Berril Labiq)
Fakultas Saintek UIN Malang tempat kuliah terduga pelaku pemerkosaan, Ilham, Senin (14/4/2025) (blok-a/M Berril Labiq)

Blok-a.com – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).

Pelaku diketahui berinisial IPF yang merupakan mahasiswa semester enam Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek). IPF memerkosa mahasiswi berinisial B dalam kondisi mabuk pada Rabu (9/4/2025) lalu.

Dirangkum Blok-a.com, Selasa (15/4/2025), berikut deretan fakta terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa UIN Malang.

Kronologi Kejadian

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah pelaku, IPF, membuat video pengakuan yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku memperkosa B pada 9 April 2025 di kontrakannya di Jalan Joyosuko, Kota Malang.

IPF menjelaskan bahwa ia mengajak korban ke kontrakannya untuk minum minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, ia melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan, bahkan saat korban sedang menstruasi.

“Kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak dia mabuk. Lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan di saat korban haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada 9 April 2025,” tuturnya.

Pasca kejadian ini, Ilham siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang akan ia terima, baik secara hukum atau dampak psikilogis dan fisik yang dialami mahasiswi tersebut.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi berbuatan saya lagi perbuatan saya di lain hari. Dengan ini saya menerima segela konsekuensi dan akan tanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban,” tutupnya.

Viral di Media Sosial

Video pengakuan IPF pun kemudian viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @KomporQuantum20 pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap bahwa saat kejadian, IPF dan korban tidak hanya berdua, melainkan ada dua orang lain yang juga berada di lokasi kontrakan.

“notes tambahan : disaat kejadian pelaku dan korban bukan hanya berdua ya teman-teman ada dua orang lainnya yang sedang berada di tempat,” tulis cuitan akun tersebut.

Tak hanya itu, akun tersebut juga menyebut bahwa pihak pelaku sempat berupaya membungkam korban.

“Info tambahan : dapat info baru bahwa pihak pelaku sedang mempersiapkan untuk membungkam korban,” sambungnya.

Unggahan itu pun mendapat perhatian luas dari warganet. Ratusan komentar memenuhi postingan tersebut, banyak dari mereka yang mengecam tindakan pelaku dan mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah video pengakuan IPF beredar luas di media sosial, hingga Senin (14/4/2025), Polresta Malang Kota belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Malang terhadap mahasiswi UB.

Namun, Polresta Malang Kota melalui Unit PPA Satreskrim telah menjemput bola dengan melakukan penyelidikan. Penyelidikan pun telah dilakukan unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dengan mendatangi UIN Malang dan UB.

Kemudian, pada sore hari di tanggal yang sama, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto.

“Informasi terbaru mas, ini sore tadi korban sudah mengadu ke unit PPA Polresta Malang Kota,” jelasnya dikonfirmasi blok-a.com, Senin (14/4/2025).

Sanksi Pelaku

Atas kejadian ini, IPF diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) UIN Malang.

Hal tersebut diketahui melalui unggahan Instagram resmi Dema Fakultas Saintek UIN Malang @demafst.uinmalang.

“Pelaku yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya sesuai surat keputusan Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi,” tulis keterangan unggahan.

Dalam klarifikasi tersebut, DEMA Fakultas Saintek menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh IPF merupakan perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan fungsi, program, maupun kebijakan organisasi.

DEMA juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menginstruksikan, membenarkan, atau mendukung segala bentuk pelecehan dalam bentuk apapun.

Pihak UIN Belum Beri Tanggapan

Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, M.A., menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Saintek, IPF, saat ini sedang dibahas oleh pihak fakultas.

“Jika konfirmasi ke kampus ya. Untuk temui tim kami. Ini sedang dirapatkan oleh pimpinan dan sedang diproses sanksinya,” kata Zainuddin melalui pesan WhatsApp ke blok-a.com.

Ia juga menyarankan agar media menghubungi langsung Fakultas Saintek untuk informasi lebih lanjut. Namun, saat tim blok-a.com mendatangi fakultas tersebut, pihak kampus belum bersedia memberikan keterangan.

“Nanti mas kata pimpinan menunggu rilis resmi yang akan dibagikan nanti,” kata salah satu Satpam. (bob/hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com