Dua Merek Rokok Ilegal Asal Madura Beredar Lancar

Rokok yang ilegal diproduksi di Sumenep (istimewa)
Rokok yang ilegal diproduksi di Sumenep (istimewa)

Sumenep, blok-a.com – Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Jawa timur, Ach Farid Azziyadi bakal melaporkan dugaan adanya produksi rokok ilegal tanpa pita cukai dengan dua merek Selancar dan Arka.

Menurutnya, dua merek rokok bodong ini dikabarkan diproduksi di dusun Lengkong Daya, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Diduga rokok ilegal itu diproduksi oknum pengusaha dari Desa Perancak Kecamatan Songsongan, Kabupaten Sumenep, inisial HRD. 2 merek rokok bodong ini diketahui sangat laris di pasaran, baik di wilayah Madura maupun luar kota.

Lanjut Farid, rokok tanpa cukai seharusnya dilarang keras untuk diedarkan ataupun diproduksi, sebab produksi rokok ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.

“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar begitu saja tanpa ada kendala dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, jika mengacu pada aturan, hal ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkap Farid, yang selama ini dikenal getol menyoroti peredaran rokok ilegal.

Menurut Farid, meskipun rokok tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan memiliki mesin produksi yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.

“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, maka itu ilegal. Jika terdaftar tetapi digunakan untuk memproduksi rokok bodong, maka itu juga merupakan pelanggaran yang berat. Ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.

Dia berharap perusahaan yang ada di Desa Bragung itu ditutup permanen, tidak hanya sekedar disegel dan mesin-nya harus disita.

Berdasarkan temuan Farid di lapangan, produksi rokok bodong tersebut tampaknya berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, produk rokok bodong ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana produk ilegal ini bisa dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok yang sah.

Farid menambahkan bahwa apabila pihak Bea Cukai Madura memerlukan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.

“Kami siap memberikan informasi secara rinci, karena produksi rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan bisa mencapai ratusan miliar,” pungkasnya.

Jika laporan yang akan dikirim ke Bea cukai madura tidak ada respon yang serius, maka Farid Gaki akan melanjutkan ke Bea cukai pusat dan tembusan Presiden RI. (ram/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com