Tak Perlu Pulang Kampung, Perantau Bisa Urus Pindah Pilih saat Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu. (doc. Litbang Kemendagri)
Ilustrasi pemilu. (doc. Litbang Kemendagri)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah membuka layanan pindah pilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Bagi perantau tak perlu khawatir, kalian tetap bisa menggunakan hak pilih tanpa perlu pulang kampung.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, masyarakat Kabupaten Malang yang berada di luar daerah masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Layanan pindah pilih di KPU Kabupaten Malang sudah dibuka, layanan buka sampai nanti h-30 waktu pemilu 2024,” kata Mahardika saat ditemui beberapa waktu lalu.

Beberapa pemilih yang dapat mengajukan pindah pilih diantaranya, yang tengah bekerja/menempuh pendidikan di luar kota, menjalani/mendampingi rawat inap di luar kota, pindah domisili, menjalani rehabilitasi Narkotika di luar kota.

“Sedangkan yang menjadi tahanan lapas, menjalani perawatan di luar kota, dan tertimpa bencana juga bisa mengajukan dengan h-29 sampai dengan h-7 waktu Pemilu,” tambahnya.

Kendati demikian, hak pilihnya pun menjadi terbatas. Dika sapaan akrabnya mengatakan bahwa, masyarakat yang mengajukan pindah pilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia.

Sedangkan, jika pemilih tersebut mengajukan pindah pilih di satu provinsi yang sama, maka selain bisa memilih Capres dan Cawapres juga dapat memilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pilih (Dapil) Provinsi Jawa Timur.

“Misalnya masyarakat Kabupaten Malang berada di Surabaya, mereka hanya mendapatkan hak pilih untuk memilih calon anggota DPD RI dapil Jatim dan Capres-Cawapres. DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota masyarakat tidak dapat (memilih), karena berbeda dapil,” ujar Mahardika.

Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pindah pilih diantaranya yakni, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat tugas dari instansi yang melatarbelakangi alasan pindah pilih, seperti tempat kerja atau kampus.

“Maka nanti akan diuruskan di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) mereka tidak menerima dokumen fisik, tapi akan didaftarakan di Sidalih untuk diberi hak memilih di Surabaya,” pungkasnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com