Patut Ditiru! Begini Cara Polsek Tegaldlimo Banyuwangi Beri Pelayanan ke Masyarakat

Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo ketika menyerahkan barang bukti iPhone 11 kepada pemiliknya, Selasa (28/2/2023) (blok-a.com/Kuryanto)
Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo ketika menyerahkan barang bukti iPhone 11 kepada pemiliknya, Selasa (28/2/2023) (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Pelayanan Polsek Tegaldlimo Polresta Banyuwangi patut ditiru. Sigap, cepat dan memuaskan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kehilangan barangnya.

Tidak hanya berhasil mengungkap suatu kejadian atau kasus. Tapi dengan cara humanis aparat Polsek Tegaldlimo menelusuri proses pengungkapan kasus hingga menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya.

Seperti yang dialami oleh Ayuningtyas (22) warga Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, pada 16 Februari 2023 perempuan ini kehilangan iPhone 11 saat mengendarai kendaraannya, tanpa terasa gadget yang ditaruh di sakunya terjatuh. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tegaldlimo.

Dari laporan tersebut, aparat Polsek Tegaldlimo melakukan penelusuran keberadaan iPhone seharga Rp 7,5 juta tersebut.

“Saat itu korban pulang dari rumah rekannya di desa Kalipait sekitar pukul 22.00 malam. Korban merasa iPhone 11 yang ditaruh di sakunya terjatuh,” kata Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Lita Kurniawan, Rabu (1/3/2023).

Lantas, sambung Iptu Lita, korban berusaha mencari iPhone-nya, namun tidak ditemukan. Karena kondisinya sudah larut malam, kemudian lapor ke Polsek Tegaldlimo.

“Korban berusaha mencari HP nya tersebut, namun tak kunjung ditemukan. Korban langsung lapor  ke Polsek,” terangnya.

Untuk mengungkap kasus ini, Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo melakukan penyelidikan.

Selang beberapa hari kemudian, pihaknya mendapat informasi, jika iPhone tersebut ditemukan seseorang, kemudian menitipkannya ke salah satu Konter handphone terdekat.

“iPhone itu ditemukan seseorang, kemudian dititipkan di salah satu Konter terdekat,” paparnya.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi konter tersebut, dan mengamankan iPhone ke Mapolsek Tegaldlimo.

Sebelum diamankan barang bukti tersebut, pihaknya terlebih dahulu mencocokkan IMEI dan ciri handphone yang hilang.

“Setelah dicocokkan ternyata benar bahwa itu iPhone 11 milik korban yang hilang. Selanjutnya kami amankan barang bukti tersebut ke Polsek Tegaldlimo,” ujarnya.

Karena barang bukti sudah ditemukan, pihaknya langsung menyerahkan ke pemilikannya.

“iPhone itu ditemukan pada tanggal 28 Februari 2023. Dan pada hari itu juga kami serahkan barang bukti tersebut kepada pemiliknya,” pungkasnya. (kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com