Probolinggo blok-a.com – Sebelas tersangka berhasil diamankan Satreskoba Polres Probolinggo semua tersangka diamankan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Hal itu diungkap pada pers rilis pada Jumat (30/09/22) di halaman Mapolres Probolinggo. Sebelas tersangka diamankan pada kurun waktu dua minggu selama bulan September beserta barang bukti 113,4 Gram Sabu dan 10.171 Butir Pil Okerbaya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi kinerja anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo sebab pengungkapan narkoba jenis sabu kali ini merupakan yang terbesar selama Polres Probolinggo berdiri.
“Ini merupakan tangkapan terbesar kami untuk narkoba jenis sabu. Namun, kami tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk kedepannya semakin meningkatkan dalam hal penangkapan terhadap para pengedar narkotika,” kata Kapolres Probolinggo.
Diantara kesebelas tersangka Satreskoba berhasil ungkap kasus peredaran sabu, dimana tersangkanya
Berinisial AJ (44) merupakan anggota LSM dan juga kepala biro salah satu media online. Dari tangan AJ petugas berhasil mengamankan barang bukti
112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan.
Selain mengamankan AJ, petugas juga meringkus MK (26), disamping SPBU Kraksaan saat kedapatan membawa bb 0,72 gram sabu. Kemudian ada AH (22), AAS (22), HO (21), MKL (21), MTH (19), IW (25), AS (20), MRS (22), dan JN (27) yang dibekuk petugas lantaran mengedarkan pil okerbaya.
Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Jayadi menegaskan rata-rata yang menjadi pengedar usianya diantara 20 sampai 30 tahun.
“Harusnya mereka ini calon-calon penerus bangsa tapi sayang malah menjadi pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” Ujar Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya AJ dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling pama 20 tahun, pidana mati, pidana seumur hidup
Sementara untuk tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Inos)










Balas
Lihat komentar