blok-a.com – Terdapat suatu kisah menarik di kampung di Provinsi Banten, yakni warga kampung itu memiliki peraturan berupa larangan anak perempuan atau gadis menikah dengan orang dari luar kampung.
Inilah kisah dari kampung pelosok yang merupakan komunitas suku pedalaman nan mendiami wilayah Banten, Indonesia.
Kampung pelosok di Banten tersebut memiliki tradisi dan gaya hidup yang sangat berbeda dari kebanyakan masyarakat modern, termasuk dalam hal pernikahan.
Salah satu kebijakan yang menarik perhatian dari kampung tersebut yaitu tentang pernikahan dengan orang luar.
Berikut ulasan tentang warga kampung pelosok di Banten tidak menikah-kan anak gadis dengan orang luar.
Sebagaimana dikutip blok-a.com dari kanal YouTube Ayi Astaman diunggah pada 22 Seotember 2022, diketahui bahwa kampung pelosok ini beada di wilayah Kabupaten Lebak.
Lebih tepatnya, kampung ini berada di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Warga kampung pelosok di Banten ini tidak merekomendasikan anaknya untuk menikah dengan orang luar.
Hal tersebut lantaran sangat sulitnya akses yang harus untuk ditempuh jika menikahkan anaknya dengan orang luar.
Adapun kampung pelosok di Banten tersebut adalah sebuah komunitas adat suku Baduy.
Salah satu tradisi yang masih di pertahan oleh suku Baduy Banten yaitu, sistem perjodohohan.
Biasanya, wagra suku Baduy sudah menjodohkan anak-anaknya sejak masih kecil.
Dengan mempertahankan pernikahan di dalam komunitas, suku Baduy berusaha mencegah perubahan yang mungkin terjadi akibat pengaruh dari luar.
Hal Ini, juga menjadi cara untuk menjaga bahasa dan nilai-nilai tradisional tetap hidup dalam generasi mendatang.
Menurut mereka, pernikahan di dalam suku Baduy bukanlah semata ikatan dua individu, tetapi juga melibatkan keluarga besar dan masyarakat.
Dengan membatasi pernikahan dalam komunitas, mereka berusaha menjaga keaslian dan kesinambungan warisan leluhur.
Selain itu, salah satu alasan warga suku Baduy di Banten tidak menikahkan anaknya dengan orang luar yakni persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga suku Baduy ketika menikahkan anaknya dengan orang luar adalah memilih tempat tinggal.
Artinya, jika pernikahan berlangsung antara suku Baduy dan orang luar, maka pengantin ini harus memilih untuk tempat tinggal.
Jika pengantin ini mau tetap tinggal di komunitas suku Baduy, maka mereka harus mengikuti segala adat istiadat dari leluhur.
Contohnya, seorang laki laki dari luar menikah dengan wanita suku Baduy, maka dirinya haru mengikuti segala adat istiadat dari komunitas tersebut jika ingin menetap di Baduy.
Mulai dari beragama, cara hidup, dan segala peraturan-peraturan adat leluhur suku Baduy, semua harus diikuti.
Sedangkan, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, mau tidak mau pasangan tersebut harus keluar dari komunitas suku Baduy.
Itulah salah satu alasan warga kampung pelosok atau suku Baduy di Banten tidak menikahkan anaknya dengan orang luar.
Sebab, mereka harus keluar dari komunitas jika syarat tidak terpenuhi. Sementara itu, orang tua dari suku Baduy umumnya tidak rela ditinggalkan anaknya. (bob)