Evaluasi Pemilu 2024, Yek Mus Soroti Regulasi KPU Probolinggo yang Terbit Mendadak

Para peserta FGD KPU Kabupaten Probolinggo.
Para peserta FGD KPU Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024, yang berlangsung pada 23-24 Februari 2024 di Aula KPU.

Acara ini bertujuan menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pendataan pemilih, pencocokan dan penelitian (Coklit), hingga penghitungan suara (Tungsura).

Anggota KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada 2024, yang menjadi instruksi langsung dari KPU RI.

“Kami mengundang berbagai stakeholder, termasuk ketua partai politik atau liaison officer (LO), media, pemantau pemilu, dan Bawaslu, dengan tujuan mendapatkan evaluasi menyeluruh terhadap jalannya Pilkada,” ujarnya.

Masukan dari FGD ini nantinya akan ditabulasi dan dijadikan rekomendasi strategis untuk perbaikan penyelenggaraan Pilkada 5 tahun mendatang.

Salah satu topik utama dalam diskusi adalah masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dianggap terlalu singkat.

“Pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, masa kerja Pantarlih ditetapkan 60 hari, sedangkan di Pilkada hanya 30 hari. Ini kurang optimal, terutama di wilayah dengan topografi sulit. Banyak pihak mengusulkan agar durasi Pantarlih diperpanjang menjadi 60 hari, serta ada penambahan personel di daerah tertentu,” jelas Lukman.

Kritik dari Partai Politik

Dalam forum ini, Habib Mustofa Assegaf, perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyoroti regulasi KPU yang sering kali terbit mendadak.

“Regulasi KPU, baik dalam bentuk PKPU maupun keputusan KPU, sering kali keluar di saat injury time. Partai politik butuh waktu lebih panjang agar bisa mempersiapkan diri dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi dalam beberapa tahapan Pemilu, terutama terkait laporan keuangan kampanye berbasis aplikasi.

“Tidak semua partai memiliki SDM yang memahami akuntansi dan IT. Saat ini, hampir semua regulasi mengharuskan peserta pemilu mengunggah berbagai dokumen secara digital dalam waktu singkat. Ini menjadi kendala besar bagi partai politik yang tidak memiliki tenaga ahli di bidang tersebut,” tambahnya.

Menurut Yek Mus, ada dua poin utama yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Pertama, peningkatan sosialisasi tahapan pemilu, terutama yang berkaitan dengan aturan teknis kampanye dan keuangan.

Kedua, penyampaian regulasi jauh sebelum tahapan dimulai, agar peserta Pemilu tidak mengalami kendala teknis akibat aturan yang tiba-tiba berubah.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi regulasi yang diumumkan mendadak. Pemilu yang berkualitas bergantung pada pemahaman peserta dan penyelenggara, sehingga tidak ada lagi potensi permasalahan teknis di kemudian hari,” tegasnya.

Selain masalah regulasi dan sosialisasi, FGD ini juga menyoroti kendala akses internet di daerah terpencil yang menghambat jalannya Pemilu.

“Di Kabupaten Probolinggo sendiri, masih ada daerah dengan jaringan internet yang kurang maksimal. Ini tentu menghambat proses pemilu, baik bagi peserta maupun penyelenggara,” kata Yek Mus.

Menurutnya, akses internet yang buruk di beberapa wilayah pegunungan membuat pengolahan data pemilih dan pelaporan hasil pemilu menjadi lebih sulit.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada bupati terpilih agar akses internet di Kabupaten Probolinggo bisa lebih ditingkatkan. Ini penting bukan hanya untuk kepentingan Pemilu, tetapi juga untuk kemajuan digitalisasi di berbagai sektor lainnya,” pungkasnya.(jon/lio)

Exit mobile version