Gresik, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif sebagai pemenang Pilkada Bupati Gresik 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Gresik, Selasa (3/12/2024) dini hari.
Berdasarkan Keputusan KPU Gresik Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024, pasangan Yani-Alif memperoleh 366.944 suara dalam pemungutan suara yang digelar pada 27 November lalu.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufiq, mengaku lega proses rekapitulasi Pilkada 2024 untuk tingkat Kabupaten telah rampung dilaksanakan dengan baik.
“Alhamdulillah, sekitar pukul 02.23 WIB dini hari tadi proses rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik telah selesai kami laksanakan,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Ia memaparkan hasil akhir Pilkada Gresik 2024, di mana paslon nomor urut 1, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, unggul dengan perolehan suara 366.944. Sementara itu, paslon nomor urut 2, yakni kotak kosong, memperoleh 247.479 suara.
“Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, paslon nomor urut 1 atas nama Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif mendapatkan suara sebanyak 366.944. Untuk paslon nomor urut 2 (kotak kosong, red) memperoleh suara 247.479,” jelasnya.
Total suara pemilih pada Pilbup Gresik 2024 tercatat sebanyak 614.423, dengan 35.749 suara dinyatakan tidak sah.
Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 650.172, terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 649.167 orang, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sebanyak 212 orang, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 793 orang.
Taufiq juga menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu selama tiga hari untuk melihat kemungkinan adanya perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hasil ini telah tertuang pada Keputusan KPU Gresik Nomor 2752 Tahun 2024, sehingga kami akan menunggu selama tiga hari ke depan terkait ada atau tidaknya perselisihan hasil tersebut yang diajukan oleh peserta Pilkada ke MK,” jelasnya.
Jika tidak ada gugatan, maka tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih.
“Jika tidak ada pengajuan atau gugatan hasil Pilkada Gresik 2024 ke MK, maka proses bisa dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih. Namun, tentunya sambil menunggu arahan dari KPU Jawa Timur maupun KPU RI,” tutupnya.(ivn/lio)