Warga Sananwetan Kota Blitar Syukuran Sambut Putusan MK

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Blitar Bersatu (Alkataru) Kelurahan Sananwetan Kota Blitar menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran. (blok-a.com/Fajar)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Blitar Bersatu (Alkataru) Kelurahan Sananwetan Kota Blitar menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Blitar Bersatu (Alkataru) Kelurahan Sananwetan Kota Blitar menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran, Selasa (17/10/2023).

Doa bersama sekaligus tasyakuran tersebut, dalam rangka menyambut keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kegiatan yang digelar warga tersebut, sekaligus bentuk dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sebagai calon wakil presiden.

“Semoga Indonesia mendapatkan pemimpin muda yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman,” kata Ketua Alkataru, Verry Oka.

Verry menandaskan, sosok Gibran dinilai cocok mewakili kaum muda untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden dan wakil presiden.

Selain itu, menurut mereka, Gibran juga sudah berpengalaman. Selama menjadi Wali Kota Solo, daerah yang dipimpinnya juga maju.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan hasil putusan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden – calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (jar/lio)