Teka-teki Cawapres Ganjar, Hasto Bilang Begini

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

blok-a.comTeka-teki sosok calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo selaku bakal calon presiden RI perlahan mulai terkuak.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan cawapres Ganjar Pranowo akan ditetapkan partai politik atau koalisi partai politik.

“Ini kan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ini adalah amanat konstitusi yang kita pegang dengan teguh, dengan penuh kedisiplinan,” ujar Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

PDI Perjuangan saat ini juga tengah memilah dan menganalisis bakal cawapres sesuai nama-nama yang sempat disebutkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Nama-nama yang muncul sebagai calon terbaik pedamping Ganjar antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Keputusan mengenai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo akan ditetapkan setelah berbagai tahapan kerja sama politik mencapai titik final.

Adapun beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan PDI Perjuangan dalam menganalisis bakal calon wakil presiden adalah aspek historis, aspek komitmen di dalam membangun desain bagi masa depan Indonesia, kompetensi, hingga rekam jejak dari sosok tersebut.

“Kami lakukan analisis terhadap aspek-aspek historisnya, aspek komitmennya di dalam membangun desain bagi masa depan, kompetensinya, ‘track record’-nya, kami lakukan analisis semua dari nama-nama yang muncul itu,” ujar Hasto.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Melansir Antara, saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?