Kabupaten Malang, blok-a.com – MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia Capres dan Cawapres.
Kini batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK ini pun membuat warga Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang sujud syukur. Sujud syukur itu lalu dilanjutkan dengan mengadakan syukuran doa bersama dan potong tumpeng.
Dengan putusan MK atas batas usia capres-cawapres ini, warga Jenggolo berharap mampu mendatangkan kedamaian di Pemilu 2024. Warga ingin semua tetap menjaga persatuan dan kesatuan di Pemilu 2024 ini.
“Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah biasa. Namun kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,” terang Imam, salah seorang warga.
Dia juga menyinggung, putusan MK ini membuat kesempatan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam Pemilu 2024 sebagai capres ataupun cawapres. Inam pun mengaku warga Jenggolo muncul optimisme atas keterwakilan anak muda nantinya,
“Dengan putusan MK itu berarti nas Gribran bisa ikut dalam Pemilu 2024, sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Walikota Solo, ini adalah kemenangan Pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” tutur Imam.
Gibran yang juga Putra sulung Presiden Joko Widodo itu, disebut bakal menjadi tandem Prabowo Soebianto dari Partai Gerindra sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatangi. (bob)