Kabupten Malang, Blok-a.com – Terdapat dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten mengundurkan diri dari pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menyebut, secara keseluruhan ada sembilan Kades yang mencalonkan diri di Caleg Kabupaten Malang.
Kesembilan Kades tersebut diantaranya yakni Kades PurwoasriKecamatan Singosari, Kades Purwodadi Kecamatan Donomulyo dan Kades Parangargo Kecamatan Wagir.
Selain itu, Kades Tulungrejo Kecamatan Ngantang, Kades Kanigoro Kecamatan Pagelaran, Kades Maguan Kecamatan Ngajum, Kades Pucangsongo Kecamatan Pakis, Kades Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen dan Kades Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi.
Namun, seiring berjalannya waktu terdapat dua Kades yang mengundurkan diri sebelum
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
“Awal ada sembilan, kemudian yang mundur itu ada dua. Kades Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen dan Kades Gondanglegi Wetan,” ujar Eko saat ditemui belum lama ini.
Mantan Camat Dau itu mengatakan, keduanya tidak melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan KPU Kabupaten Malang, termasuk melengkapi berkas pengunduran diri dari jabatan Kades setempat.
“Hanya (dua) itu yang tidak jadi waktu itu, keduanya ditengah proses ketidak melengkapi berkas. Kan hanya sampai DCS, setelah itu kelengkapannya sampai paling tidak mengundurkan diri,” jelasnya.
Kendati demikian, kedua Kades tersebut masih tetap menjabat sebagai kepala daerah di tingkat desa. Sebab, hingga saat ini keduanya tidak melengkapi berkas pengunduran diri yang tertuju kepada Bupati Malang.
“Jadi tetap menjadi Kades. Karena belum ada surat keputusan (SK) Bupati tentang pengunduran diri. Dan dua Kades ini juga tidak melengkapi berkas pengunduran diri,” pungkasnya. (ptu/bob)










Balas
Lihat komentar