Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Malang sambut baik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Seperti yang diketahui bersama, Keputusan MK mengabulkan batas usia Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun. Namun terdapat satu pertimbangan, bahwa seorang boleh mencalonkan diri di bawah batas usia tersebut, jika dirinya sudah memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.
Menanggapi keputusan MK ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan, bahwa putusan tersebut memiliki sisi positif.
“Kami menghormati keputusan tersebut. Dan kami ambil saja sisi positifnya dari putusan MK,” ungkap Faza, Rabu (18/10/2023).
Dengan demikian, ia menyebut, Putusan MK tersebut banyak diuntungkan bagi kaum milenial. Keputusan tersebut merupakan kesempatan emas menurutnya.
“Artinya anak muda ini kan diberikan ruang dari keputusan itu. Maka mereka dapat lebih aktif dalam mengekspresikan diri untuk melaju di Pilpres 2024,” paparnya.
Di sisi lain, dengan adanya putusan MK, dikatakan Faza hal ini tidak mempengaruhi solidaritas kader NasDem di Kabupaten Malang.
Yang menjadi fokus NasDem saat ini, lanjut Faza adalah memenangkan Capres dan Cawapres yang diusung oleh partainya. Yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Apa pun itu, kami tetap fokus memenangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024 mendatang,” pungkasnya. (ptu/bob)