Kabupaten Malang, blok-a.com – Sejumlah baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang salahi aturan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Selain menyalahi aturan, penertiban tersebut juga dilakukan karena banyaknya baliho yang nampak rusak dan tak layak terpasang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, penertiban mulai dilakukan sejak kurang lebih dua pekan yang lalu.
“Kita sudah lakukan dua mingguan lalu, penertiban kita lakukan menyasar yang rusak, robek dan yang di paku di pohon,” ujar Firmando kepada Blok-a.com, Rabu (4/10/2023).
Dalam penertibannya, sejauh ini Satpol PP masih menyisir sepanjang ruas jalan Kebonagung – Kepanjen serta wilayah Jalur Lingkar Barar (Jalibar).
Kedepannya, Satpol PP Kabupaten Malang akan memperluas wilayah penertiban baliho Bacaleg yang salahi aturan. Terlebih di wilayah yang berpotensi melakukan pelanggaran.
“Ada 18 yang sudah kami turunkan. Dengan ukuran yang variatif, ada yang ukuran besar ada yang kecil. Ukuran paling besar 3 x 4, dan yang lainnya kecil-kecil kebanyakan di paku di pohon,” bebernya.
Disinggung terkait baliho yang menyalahi aturan, sepeti baliho yang menyantumkan nomor urut caleg sebelum masa kampanye, Firmando mengatakan, pertiban itu nantinya akan dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai instansi yang membidangi.
“Kalau itu bukan ranah kami, nomor urut itu ranahnya Bawaslu. Nanti sudah masuk tahapan kita sama-sama bawaslu akan keliling,” terangnya.
Begitu pula dengan penempelan stiker di Mikrolet, Firmando menyebut, hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, Satpol PP juga akan melakukan penertiban secara masif. Dengan kurun waktu dua pekan sekali untuk meminimalisir adanya pelanggaran dalam pemasangan baliho.
“Penertiban kita kirimkan satu regu, setiap penindakan. Kemungkinan dua minggu sekali nanti teman teman akan turun, pengawasan bukan hanya parpol saja. Semua yang menyalahi aturan seperti di paku di pohon yang akan kita cabut,” katanya.
Disinggung terkait jumlah baliho terbanyak berasal dari Pantai Politik (Porpol) mana, ia tidak menyebutkan secara gamblang. Firmando hanya mengatakan seluruhnya melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kalau dari partai mana kita tidak boleh menyebutkan, karena hanya kesalahan umum saja yang ditemukan,” pungkasnya. (ptu)