Banyuwangi, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan mengatakan untuk kabupaten Banyuwangi, untuk Pemilu 2024 mendatang akan terbagi 8 Dapil yang sebelum 5 Dapil.
“Sesuai PKPU No.6 tahun 2023 jumlah Dapil di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 8 Dapil yang sebelumnya 5 Dapil,” kata Dian, Selasa (7/2/2023).
Meski ada Pemekaran Dapil kata Dian jumlah kursi masih tetap sama seperti Pemilu sebelumnya, yakni 50 kursi.
“Jumlah kursi masih tetap sama seperti Pemilu lalu, yaitu sebanyak 50 kursi. Jumlah kursi ini mengacu jumlah penduduk lebih dari satu juta, kurang dari tiga juta mendapat jatah 50 kursi,” terangnya.
Menurut Dian pengumuman jumlah Dapil di tiap kabupaten akan dilakukan serentak.
“Pengumuman jumlah Dapil dan jumlah kursi akan diumumkan serentak pada 9 Februari 2023 mendatang,” ujarnya.
Dian menegaskan, penetapan Dapil dan jumlah kursi itu keputusan KPU Pusat, sedangkan daerah hanya melaksanakan saja.
“Penetapan jumlah Dapil dan jumlah kursi itu kewenangan KPU pusat. Bukan kewenangan daerah,” pungkasnya. (kur/lio)
Discussion about this post