Pelanggaran, Ribuan Baliho dan Banner Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Kota Malang Dicopot

APK peserta Pemilu 2024 di pinggir jalan Kota Malang (blok-a/Satria Akbar Sigit)

Kota Malang, blok-a.com – Bawaslu Kota Malang menindak pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Tidak main-main, dalam giat penindakan kali ini sebanyak ribuan APK ditertibkan.

“Total APK yang melanggar dari 5 Kecamatan di Kota Malang, total yang ditertibkan karena melanggar sejumlah 1267,” terang Hamdan Akbar Safara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang.

Lagi-lagi, pelanggaran APK di Kota Malang paling banyak didominasi oleh banner dan baliho para peserta Pemilu 2024 yang dipasang tidak sesuai peraturan.

“(Pemasangan) di tiang Listrik dan komunikasi dengan di kawat dan pemasangan di pohon dengan paku,” terangnya saat dikonfirmasi bentuk pelanggaran yang dominan.

Penertiban ini merujuk pada prosedur Bawaslu dalam menanggapi pelanggaran APK. Prosedur pertama adalah memasangi stiker berstempel bahwa APK tersebut melanggar, dilanjutkan dengan pengkomunikasian kepada pemilik APK, dan jika belum ditertibkan setelah tenggang waktu 3 kali 24 jam dipungkas dengan penertiban secara fisik atau dicopot.

APK yang telah ditertibkan tersebut selanjutnya akan disimpan dahulu untuk dikomunikasikan kepada peserta pemilu yang memilikinya. Selanjutnya, perserta pemilu yang merasa memiliki APK tersebut dapat mengambil kembali APK miliknya untuk dipasang lagi sesuai ketentuan yang berlaku jika masih menginginkannya.

“Kami dokumentasikan mulai dari sebelum dilepas, proses pelepasan, hingga APK yang sudah dilepas itu bagaimana. Supaya tidak timbul anggapan kalau kami ini merusak APK yang ditertibkan. Kan bisa dipasang lagi itu,” terang Hamdan sebelumnya.

Bawaslu terus menekankan agar para peserta pemilu mengikuti undang-undang yang berlaku dalam hal pemasangan APK. Walau berkampanye termasuk memasang APK adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang, tapi masih ada undang-undang lain yang juga harus diperhatikan agar tidak dilanggar.

“Ketentuannya Peraturan KPU no 15/2023 tentang kampanye, dan Perda Kota Malang no. 2/2022,” terang Hamdan.

Bawaslu masih terus akan mengupayakan penertiban APK yang melanggar selama masa kampanye masih berlangsung hingga 10 Februari 2024 nanti, dan terus mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan tanpa ragu pelanggaran yang terjadi. “Laporan masyarakat sangat membantu,” terang Hamdan. (mg3/bob)