KPU Kota Malang Ajukan Penggantian 1.462 Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Malang, M Toyib.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Ketua KPU Kota Malang, M Toyib.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 1.462 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kota Malang 2024 dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang pun telah mengajukan permohonan penggantian surat suara tersebut.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menjelaskan bahwa kerusakan surat suara ini terdeteksi setelah proses sortir dan pelipatan.

“Untuk Pilwalkot, ada 203 surat suara dalam kondisi kurang baik, tidak layak, lah. Kemudian ada 52 surat suara dalam kondisi rusak,” ujar Toyyib pada Sabtu (9/11/2024).

Selain itu, Toyyib menambahkan, terdapat 195 surat suara untuk Pemilihan Gubernur yang tidak layak digunakan, serta 1.012 surat suara lainnya yang dinyatakan rusak.

Kerusakan yang dimaksudkan Toyyib terkait dengan cetakan gambar yang buram, kurang jelas, dan tinta yang merembet, yang membuat surat suara tersebut tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara.

“Intinya, surat suara yang tidak layak ini tidak dapat digunakan sebagai alat pemungutan suara,” tambahnya.

KPU Kota Malang memastikan bahwa seluruh surat suara yang rusak telah diajukan untuk penggantian.

“Setelah diketahui jumlahnya yang rusak dan tidak layak, ini langsung kami ajukan penggantian ke pabriknya. Nah kapan datangnya, kami tidak tahu. Tapi pastinya di hari H, 27 November nanti sudah lengkap semua, sesuai kebutuhan,” tandasnya.

Adapun total kebutuhan surat suara untuk Pilkada Kota Malang 2024 adalah sebanyak 677.737 lembar, dengan tambahan 2.000 surat suara untuk mengantisipasi pemungutan suara ulang (PSU).(mg1/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com