Kabupaten Malang, Blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang wajibkan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal tersebut dilakukan guna mencipatakan transparansi keuangan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, kewajiban memiliki rekening bagi Parpol tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 18 tahun 2023.
Sesuai dengan PKPU 2023, RKDK juga dianjurkan untuk menggunakan Bank Pemerintah.
“Tentang dana kampanye ketentuanya berlaku nasional. Meliputi peserta pemilu seperti pasalon presiden dan wakil presiden, parpol dan calon anggota DPD,” tutur Mahardika saat dikonfirmasi awakmedia, Jumat (15/9/2023).
Dika sapaan akrabnya mengatakan, RKDK dapat dibuat sejak parpol ditetapkan menjadi peserta pemilu hingga batas akhir jelang masa kampanye yakni pada November 2023 mendatang.
“Parpol yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 bisa membuka rekening pada 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan parpol yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 bisa melakukan pembukaan RKDK pada 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023,” beber Dika.
Disinggung terkait berapa jumlah parpol yang telah membuka RKDK, Dika belum dapat memastikan hal tersebut. Ia mengatakan pembukaan rekening merupakan kewanangan Parpol, yang selanjutnya akan dilaporkan ke KPU.
“Artinya parpol sudah bisa melakukan pembikaan rekening. Selanjutnya akan kita cek, karena waktu juga masih panjang,” singkatnya.
Sementara itu, sesuai dengan PKPU Pasal 31 dan Pasal 32 tahun 2023, dana kampanye DPRD kabupaten/kota dapat bersumber dari partai politik yang bersangkutan, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari parpol yang berangkautan, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Kampanye juga dapat didanai dari APBN/APBD yang dialokasikan pada bagian anggaran KPU serta harus dilengkapi dengan informasi indentitas yang jelas.
Sementara itu sesuai dengan Pasal 32
Dana kampanye bersumber dari calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari harta kekayaan probadi calon yang bersangkutan, dana kampanye juga dapat bersumber dari sumbangan sah menurut hukum seperti perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah serta sumbangan yang sah menurut hukum artinya tidak hasil dari tindak pidana yang telah tetbukti berdasarkan putusan pengadilan dan masih banyak lainnya. (ptu/bob)