Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan sebanyak 592 bakal calon legislatif (Bacaleg) lolos verifikasi administrasi pada tahap pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
Selanjutnya, DCS akan diumumkan melalui situs resmi sistem informasui pencalonan (Silon) Kabupaten Malang pada besok, Sabtu 19 Agustus 2023.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, dari sebanyak 568 total bacaleg yang melakukan verifikasi administrasi, ditemukan sebanyak 66 bacaleg tak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, 592 bacaleg diantaranya dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
“TMSnya ada 66, sedangkan 592 DCS yang akan diumumkan di Silon pada Sabtu (19/8/2023) besok,” ujar Mahardika saat ditemui Blok-a.com, Jumat (18/8/2023).
Dika sapaan akrabnya menyebut, KPU Kabupaten Malang hanya bertugas mengumumkan daftar nama bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Saat disinggung terkait dengan faktor penyebab adanya bacaleg yang tidak memenuhi syarat, Dika mengatakan, tidak lain karena bacaleg tidak melalukan perbaikan yang telah disampaikan KPU melalui Partai Politik (Parpol) masing-masing.
“Pada prinsipnya, bacaleg TMS itu karena memang nama-nama tersebut tidak melakukan perbaikan yang disampaikan oleh parpol, kemudian disampaikan kepada kami,” jelasnya.
Dengan diumumkannya DCS di Silon, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan, masukan maupun saran terkait dengan dokumen atau data bacaleg sementara.
“Tanggapan masyarakat dimulai 19-28 -Agustus secara tertulis kepada KPU Kabupaten Malang, bisa dikirim melalui info pemilu terus dikirim ke email kami atau datang langsung ke kantor kami,” pungkasnya. (ptu/lio)