Surabaya, blok-a.com – Jangan sampai ada persepsi tak niat. Betapa tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menemukan 1.941 Bacaleg dari 1.958 yang mendaftar DPRD, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI dinyatakan tak memenuhi syarat.
Ribuan Bacaleg ini dinyatakan KPU Provinsi Jatim Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah melakukan verifikasi berkas Bacaleg.
Dari jumlah temuan itu artinya, hanya 17 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut, belum termasuk bacalon DPD RI. KPU Jatim menyatakan baru 2 bacalon yang dinyatakan MS dari 15 bacalon DPD RI.
“Setelah melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif, kami menemukan 1.941 bacalon yang TMS dan yang MS baru 17. Sedangkan DPD, baru 2 bacalon yang MS dan 13 bacalon TMS,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, di Hotel Vasa, Sabtu (25/6/2023) malam di sela Rakornas Penyusunan Perencanaan Kebutuhan dan Biaya Logistik Pemilu 2024 Gelombang III.
Anam menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat bacalon dinyatakan TMS. Terbanyak adalah kesalahan penyebutan nama di KTP dengan form pencalonan.
Untuk itu, pihaknya sudah memberi penjelasan kekurangannya ke setiap Bacaleg. Semisal kesalahan nama, surat dari pengadilan, surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, dan foto diri.
Anam menduga kondisi itu karena Parpol masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu sistem tertutup.
Karena jika terjadi perubahan sistem tertutup maka terjadi perombakan Bacaleg.
Setelah ini, maka dilakukan perbaikan persyaratan dokumen. Untuk itu KPU memberi 15 hari ke depan mulai tnggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Partai politik harus memperbaiki dokumen Bacaleg sebelum 9 Juli. Prosesnya masih cukup panjang bagi Parpol, bacaleg dan bacalon DPD untuk memperbaiki,” ujar Anam.
Sehingga dari situ KPU masih cukup waktu untuk melakukan verifikasi pasca 9 Juli. Baru kemudian KPU melakukan klarifikasi. Semisal ada bacalon yang sekolahnya sudah tutup.
“KPU juga akan melakukan klarifikasi faktual saat ada keraguan,” ujarnya.(kim)