KPID Jatim Tegaskan Aturan Penayangan Hasil Quick Count Pilkada 2024

pilkada pemilu
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024.(dok. CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Banyuwangi, blok-a.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menegaskan aturan mengenai penayangan hasil quick count pada Pilkada serentak 2024.

Hasil quick count hanya boleh ditayangkan paling cepat dua jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat selesai beroperasi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban serta kredibilitas jalannya proses demokrasi di Pilkada serentak.

“Untuk mencegah terjadinya kegaduhan informasi yang dapat mempengaruhi proses demokrasi, hasil quick count baru bisa tayang dua jam setelah TPS ditutup,” ujar Yosua dalam keterangan resmi yang diterima blok-a.com, Selasa (26/11/2024).

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengingatkan lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam menayangkan hasil quick count.

Royin menegaskan, hanya hasil quick count dari lembaga survei yang telah terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang boleh disiarkan.

“Penayangan hasil quick count harus dilakukan secara hati-hati. Lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa hasil quick count yang disampaikan berasal dari lembaga survei yang telah terdaftar resmi di KPU,” kata Royin.

Aturan ini diharapkan dapat mencegah kesalahan informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada 2024. (kur/lio)

Exit mobile version