Jumlah TPS Kabupaten Malang Belum Pasti, KPU Tunggu Hasil Coklit

kpu malang
Ilustrasi bendera Pantai Politik di Kantor KPU Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang belum dapat dipastikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut jumlah TPS pada Pemilu 2024 masih menunggu Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Hingga saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Malang telah menginjak tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Setelah tahapan pemetaan sementara, didapati penurunan angka TPS dibandingkan pemilu 2019 lalu, yakni sebesar 7.701 TPS.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan hasil pemetaan sementara itu belum dapat dipastikan. Ia menyebut, angka tersebut berpotensi bertambah maupun berkurang sesuai dengan hasil Coklit.

“Jadi kita lihat nanti hasil Coklit, karena hasil Coklit ini nanti akan diolah untuk menjadi daftar pemilih,” terang Anis saat dikonfirmasi, Kamis (26/02/2023).

Sementara itu, Anis mengatakan proses Coklit dilakukan dengan penyesuaian data pemilih sesuai dari data awal dan tambahan atau perubahan yang didapat pada saat coklit oleh Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih).

“Pantarlih ini kan satu orang setiap TPS, daftar pemilih dilakukan pencocokan dokumen terlebih dahulu terhadap peta nya. Misal TPS satu ada 280 daftar pemilih,” paparnya.

Lebih lanjut, kata Anis, waktu Coklit akan berakhir pada 14 Maret 2023 mendatang. Jika dimungkinkan jumlah TPS bertambah, itu karena adanya pemilih baru yang belum terdaftar.

Sedangkan jika terdapat pengurangan, hal tersebut dikarenakan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Contohnya saat pemilih yang bersangkutan meninggal dunia, maka tidak memilih. Untuk penambahan akan terjadi karena adanya anggota keluarga yang baru menginjak 17 tahun menjadi pemilih baru. Atau pensiunan anggota aparat negara seperti TNI/Polri yang sudah purna tugas, maka akan mendapatkan hak pilih kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah hasil Coklit, KPU akan melakukan perkembangan lebih lanjut melalui tanggapan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendataan pemilih.

“Setelah itu, kita berikan perkembangan berlanjut, kita buka tanggapan masyarakat barangkali masyarakat mengetahui ada anggota keluarga yang belum terdaftar,” imbuhnya.

Diakhir, Anis mengatakan untuk penetapan TPS akan diketahui di Bulan Juni mendatang melalui penetapan Daftar Pemiluh Tetap (DPT) dan jumlah TPS keseluruhan di Kabupaten Malang.(ptu/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com