Gakkumdu Kota Batu Akan Tegas Tindak Pelanggar Pemilu

Sentra Gakkumdu di Kota Batu resmi dibentuk, untuk meniindak pelanggar Pemilu. (doi/blok-a.com)
Sentra Gakkumdu di Kota Batu resmi dibentuk, untuk meniindak pelanggar Pemilu. (doi/blok-a.com)

blok-a.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Batu telah resmi dibentuk, dan berkomitmen untuk menindak pelanggar Pemilu.

Gakkumdu berada pada titik koordinatif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu sebagai sentra penindakan.

Terkait keanggotaan, Gakkumdu melibatkan 25 orang dari lintas sektor. Termasuk dari unsur kepolisian Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman menyampaikan, sentra Gakkumdu akan tegas menindak setiap bentuk pelanggaran Pemilu.

“Jika sebelumnya Bawaslu bekerja sendiri setiap ada tindak pelanggaran, nanti itu tidak lagi terjadi,” tegas dia, Jumat (9/12/2022).

Dalam sentra Gakkumdu ini, lanjut Rochman, terdiri dari unsur aparat penegak hukum. Mulai dari tim penyidik kepolisian hingga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan.

Pembentukan Sentra Gakkumdu ini juga telah diatur dalam Peraturan Bawaslu yang memang secara regulasi sudah dibuat cantolan hukumnya sehingga bisa menindak pelanggaran kepemiluan.

Sejumlah pelanggaran yang biasanya terjadi ketika ajang pesta demokrasi itu berlangsung. Seperti perobekan alat peraga kampanye (APK), kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat ibadah, sekolah hingga di pemerintahan, money politic dan lain-lain.

”Jika ada potensi pelanggaran pidana, nanti setiap laporan masyarakat maupun temuan pengawas akan langsung dikaji di Gakkumdu bersama APH-nya langsung,” jelas Rochman.

Sekadar informasi, secara resmi Gakkumdu telah dilaunching kemarin, Kamis 8 Desember 2022 sore, dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso dan Ketua DPRD Kota Batu Asmadi. (doi/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com