blok-a.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan Rehabilitasi untuk 17 penyelenggara pemilu. Salah satunya Kabupaten Banyuwangi.
Amar putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan tersebut mengarah ke dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Rabu (11/1/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Mohammad Tio Aliansyah.
Seluruh penyelenggara Pemilu yang berstatus Teradu dalam empat perkara tersebut dinilai tidak terbukti melanggar KEPP oleh DKPP.
“Merehabilitasi nama baik teradu I Hamim selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, teradu dua Adrianus Yansen Pale, teradu tiga Anang Lukman Afandi, teradu empat Joyo Hadi Kusumo, dan teradu lima Aksan Mustofa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna saat membacakan amar putusan perkara nomor 40-PKE-DKPP/XII/2022, dilansir blok-a.com dari laman resmi DKPP RI.
Dalam sidang ini, Ratna pun memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti semua amar putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu Banyuwangi di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (19/12/2022) lalu.
Perkara ini diadukan oleh Bambang Effendi dan Bambang Ariyantoko, seorang pengusaha dan karyawan swasta.
Para Teradu disebut memberikan bocoran soal dan jawaban tes calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Serta diduga memiliki kesepakatan dengan partai politik terkait seleksi Panwascam.
Menurut Bambang Effendi, Teradu II (Adrianus Yansen Pale) melakukan percakapan dengan Saksi I (Hary Priyanto) dan II (Aris Umar) melalui WhatsApp membahas komposisi calon Panwascam yang lolos tiga besar.
“Diduga kuat Teradu II berafiliasi dengan partai politik salah satu peserta pemilu,” ujarnya.
Dari percakapan Teradu II dengan Saksi I dan II, para Teradu disebut memiliki kesepakatan terkait jatah Panwascam. Menurut Bambang, Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mempunyai jatah masing-masing 15 orang Panwascam.
“Untuk jatah Teradu II dibagi dua yakni GMNI sebanyak enam orang, dan PDIP Sembilan orang,” lanjutnya.
Saksi lainnya (III, IV, dan V) dalam perkara ini mengaku mendapatkan bocoran pertanyaan dan jawaban untuk tahapan tes tulis seleksi Panwascam di Kabupaten Banyuwangi. Bocoran tersebut diberikan oleh Teradu II.
“Teradu I sampai V juga melakukan kecurangan yakni dengan sengaja menyebarkan lembar pertanyaan dan kunci jawaban kepada peserta tertentu,” pungkasnya.
Sementara itu, Teradu I sampai V dengan tegas membantah dalil aduan yang disampaikan kedua Pengadu.
Menurutnya, rekrutmen atau seleksi Panwascam di Kabupaten Banyuwangi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah sangat maksimal melakukan Pembentukan Panwascam dengan mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis dan Peraturan Perundang – undangan yang ada,” tegas Teradu I (Hamim).
Terkait dugaan membocorkan soal dan jawaban tes tertulis, Teradu I mengaku tidak mengetahuinya sama sekali. Terlebih tes tertulis diselenggarakan secara online, di mana setiap peserta memiliki username dan password. Dimana masing-masing yang terkoneksi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Teradu II menilai apa yang disampaikan kedua Pengadu tidak jelas. Bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan berupa tangkapan layar (screenshot) WhatsApp tidak jelas sumbernya.
“Apa yang disampaikan Pengadu cacat formil, sehingga saya menolak seluruh dalil aduan Pengadu,” pungkasnya.(lio)
Discussion about this post