Blitar, blok-a.com – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Mak Rini-Mas Ghoni), melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum tim pemenangan paslon 02, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH., Suyanto, SH., MH., dan Hendi Priono, SH., MH., kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Rijanto-Beky, pada 1 November 2024.
Pembagian sembako di Desa Sukosewu, Gandusari, dan Sumberagung diduga disertai dengan atribut dan logo pasangan calon tersebut. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pemberian uang atau materi lain kepada pemilih terkait kampanye.
Joko Trisno Mudiyanto, salah satu kuasa hukum pasangan nomor urut 02 mengatakan, pembagian sembako tersebut beratribut kampanye merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemilu yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan netralitas.
Dugaan pelanggaran ini semakin kuat, karena beberapa bukti yang diajukan dalam laporan, seperti foto dan video pembagian sembako. Beserta sejumlah pemberitaan di media massa yang secara gamblang memperlihatkan aktivitas tersebut.
“Pembagian sembako dengan simbol-simbol kampanye ini bertujuan untuk mempengaruhi pilihan warga pada pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan untuk menghentikan laporan ini dengan alasan “tidak memenuhi unsur.”
Keputusan ini dinilai tidak mencerminkan keadilan, karena alasan penghentian laporan tidak dijelaskan secara rinci.
Menurut Joko, Bawaslu tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
“Seharusnya, unsur-unsur yang dimaksud perlu diuraikan untuk memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang jelas bagi masyarakat. Bawaslu tidak memberikan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait yang diduga ikut terlibat dalam distribusi bantuan sembako bersama pasangan calon nomor urut 01,” tandas Joko Trisno.
Laporan ini juga memuat beberapa poin kritik terhadap Ketua Bawaslu Blitar, sebagai bukti adanya dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua Bawaslu Blitar, di antaranya:
1. Ketua Bawaslu dinilai tidak menjalankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas yang tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Salah satu kritiknya adalah bahwa Bawaslu dianggap tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tim yang terlibat dalam pembagian sembako. Padahal tim tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus ini. Bawaslu dinilai hanya berfokus pada pemeriksaan pasangan calon tanpa menelusuri lebih jauh peran tim dalam pembagian sembako tersebut.
2. Ketua Bawaslu dinilai kurang transparan dalam memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan penghentian kasus. Hal ini disinyalir mengakibatkan polemik publik yang meragukan integritas Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya, menurut pihak pengadu, Bawaslu dapat menjelaskan lebih rinci unsur-unsur yang dianggap tidak terpenuhi sesuai Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, seperti apakah yang dimaksud dengan “tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum” atau unsur lainnya.
3. Penghentian laporan ini, memperlihatkan kelemahan dalam menjaga integritas dan keberanian Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas.
Kuasa hukum tim pemenangan Mak Rini-Mas Ghoni khawatir, jika keputusan ini tidak diperiksa lebih lanjut oleh DKPP, akan tercipta preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
“Ada kekhawatiran bahwa pembagian sembako yang disertai atribut politik dapat dianggap bukan pelanggaran,” ujar Joko.
Mereka berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang adil untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan integritas pemilu.
Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh agar penegakan aturan pemilu berjalan dengan tegas dan jelas. Tanpa memandang kepentingan atau preferensi politik tertentu.
“Laporan ini menjadi perhatian publik Blitar, yang menantikan keputusan DKPP sebagai bukti komitmen dalam menjaga keadilan dan keterbukaan pada pemilu,” tutupnya.
Keputusan DKPP diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari praktik manipulasi politik.(jar/lio)









