Bawaslu Blitar Hentikan Laporan, Tim Advokasi Rindu Bakal Lapor ke DKPP

Ketua Tim Advokasi paslon paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu), Joko Trisno Mudiyanto. (blok-a.com/Fajar)
Ketua Tim Advokasi paslon paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu), Joko Trisno Mudiyanto. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky.

Penghentian ini disampaikan melalui surat pemberitahuan laporan tertanggal 11 November 2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan menunjukkan laporan dugaan pelanggaran yang masuk tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Berdasarkan kajian dari Pengawas Pemilihan, Bawaslu menetapkan laporan dengan nomor 03/reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 tersebut dihentikan.

Keputusan ini memicu reaksi dari tim advokasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu).

Mereka berencana melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena menilai Bawaslu tidak mengusut dugaan politik uang berupa pembagian beras oleh paslon nomor urut 1, Rijanto-Beky (Rizky).

Ketua Tim Advokasi paslon Rindu, Joko Trisno Mudiyanto, menilai alasan penghentian laporan tersebut janggal.

“Menurut kami ini sebuah kejanggalan, karena dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 Pasal 31 dan lampiran Perbawaslu Form A.11 dan A.17 tidak terdapat istilah tidak memenuhi unsur, yang ada adalah istilah tidak terbukti atau terbukti pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Joko Trisno, Selasa (12/11/2024).

Joko juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapat penjelasan rinci mengenai analisis Bawaslu. Namun menduga laporan dihentikan karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Ia menyebutkan ini adalah “problem klasik” di mana saksi yang diajukan dalam laporan kerap tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu, meskipun awalnya menyatakan kesediaannya.

“Padahal sebelumnya menyatakan kesediaannya, kami pun tidak mengetahui alasannya. Kemungkinan karena ketakutan, apalagi dalam hal ini kewenangan Bawaslu berbeda dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, maupun hakim yang bisa secara paksa menghadirkan saksi yang mangkir dari panggilan,” jelas Joko.

Menurut Joko, kondisi seperti ini sering terjadi pada kasus dugaan politik uang di daerah lain. Ia menganggap kurangnya pedoman yang jelas terkait alat bukti dalam proses penanganan pelanggaran pemilu menjadi salah satu kendala utama dalam menindak dugaan kasus semacam ini.

“Tidak seperti proses pidana pada umumnya, pasal 184 KUHAP keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” tambahnya.

Ia juga mengkritisi batas waktu penanganan laporan di Bawaslu yang hanya lima hari, sehingga saksi menjadi alat bukti utama, sementara bukti lainnya sering kali tidak dielaborasi dengan optimal.

“Seolah bisa dipastikan tanpa keterangan saksi, maka laporan dugaan pelanggaran pemilihan akan dihentikan,” lanjut Joko.

Lebih lanjut, Joko menyebut Bawaslu Kabupaten Blitar kurang serius dalam menangani laporan ini, mengingat fakta pembagian sembako berupa beras oleh paslon nomor 1 beserta timnya sangat nyata dan bahkan diakui dalam debat kedua.

“Bawaslu seolah tidak siap dengan kemungkinan memanasnya eskalasi politik menjelang hari pemilihan jika laporan kami direkomendasikan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, kami melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar ke DKPP,” pungkasnya.(jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com