Blitar, blok-a.com – Menjelang Pemilu 2024, hangatnya suhu politik sudah bisa dirasakan oleh masyarakat.
Sosialisasi melalui alat peraga yang dilakukan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, partai politik, maupun bakal calon legislatif, sudah mulai terpampang di jalanan kota maupun di kampung-kampung.
Menyikapi maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar jadwal kampanye tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap untuk menertibkan.
“Untuk hal-hal terkait pembersihan atau eksekusi kami masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” kata Masrukin, Devisi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat (20/10/2024).
Masrukin beralasan jika tanda gambar yang terpasang saat ini bukan sebagai bentuk kampanye, meskipun mencantumkan nomer urut caleg bersangkutan.
“Kita sudah bahas di Bawaslu, kalau secara aturan mereka belum punya status, gambar-gambar itu statusnya masih bakal calon,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa setelah tanggal 4 November mereka berstatus sebagai caleg dan kampanye baru boleh dilakukan 25 hari setelah penetapan caleg atau calon tetap.
“Terkait penertiban, waktunya belum bisa ditentukan karena eksekutornya ada di Satpol PP. Ketika mereka siap, kita juga siap pasukan di kecamatan hingga di desa-desa di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Sementara, Koordinator Jaringan Untuk Pemilu Bersih (JPB) mengatakan, terkait hal tersebut, JPB menilai pihak Bawaslu dan Satpol PP mandul serta terkesan tutup mata.
“Jelas itu merupakan tindakan ilegal. Ada apa Bawaslu dan Satpol PP kok terkesan mandul dan tak bernyali untuk menertibkan,” kata Bambang.
Bambang menandaskan, menurut pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Selain itu, bisa berupa pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, sesuai tingkatannya.
Bambang menjelaskan, saat ini, Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi, sehingga yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.
“Yang termasuk alat peraga sosoalisasi yaitu, pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh dipasang karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi. Kedua, alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur visi hingga foto caleg,” jelasnya.
Bambang menegaskan, jadi alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye itu jelas berbeda. Alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif sudah masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye (APK).
“Penjelasan ini diberikan karena saat ini masih banyak partai politik yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye di berbagai daerah,” tegasnya.
Untuk itu, Bambang mendesak agar Bawaslu dan Satpol PP mengambil tindakan tegas terkait pemasangan alat peraga kampanye Caleg ilegal diluar jadwal yang ditentukan.
“Untuk menjaga ketertiban diruang publik selama proses tahapan Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP harus berani mengambil tindakan tegas menertibkan alat peraga kampanye ilegal diluar ketentuan,” pungkasnya. (jar/lio)