Kabupaten Malang, Blok-a.com – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang adalah Rp 101 miliar.
Besaran anggaran Pilkada 2024 itu muncul dari kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Pada pertemuan pertama, KPU mengajukan anggaran Pilkada sebesar Rp 109 miliar. Jumlah tersebut kemudian dilakukan koreksi menjadi Rp 105 miliar.
Tak berhenti di situ, setelah dilakukan koreksi Pemkab Malang hanya menyanggupi di angka Rp87 miliar. Namun, setelah melewati masa koordinasi dan pencermatan bersama, anggaran tersebut ketemu diangka Rp 101 miliar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, anggaran yang telah ditetapkan merupakan murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
“Sebasar Rp 101 miliar itu dari APBD Kabupaten Malang, untuk Pilkada murni. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kami sharing anggaran dengan KPU Provinsi Jawa Timur,” terang Mahardika saat ditemui, Kamis (5/10/2023).
Dika sapaan akrabnya mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk honorarium Adhoc Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat, operasional Pilkada, serta pengadaan logistik pemungutan suara.
“Paling banyak dialokasikan untuk honor Adhoc, lalu untuk pengadaan seperti kota suara, bilik suara, surat suara dan seluruh kebutuha di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” sebutnya.
Selanjutnya, mekanisme pembayaran tersebut diatur berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni dicairkan melalui dua tahap.
Di mana pemerintah daerah harus mengalokasikan sebesar 40 persen dari total pagu yang harus diserahkan ke rekening KPU di tahun anggaran 2023. Sedangkan sisanya, sebesar 60 persen diserahkan pada tahun anggaran 2024.
“Artinya tahap pertama 40 persen atau sekitar Rp40,4 miliar dan di tahap kedua 60 persen atau sekitar Rp60,6 miliar,” bebernya.
Disinggung terkait besaran yang diterima, Dika menyebut jumlah tersebut telah melalui pertimbangan dan kesepakatan bersama yang matang antara KPU dan Pemkab Malang. Sehingga, ia menggap jumlag tersebut dinilai cukup.
“Saya kira ya pas lah. Yang namanya kebutuhan biaya berapapun pasti kurang. Tapi kita juga harus memikirkan kemampuan anggaran daerah, lalu dinilai dari kewajaran,” pungkasnya. (ptu/bob)