Alat Peraga Caleg Bertebaran, Bawaslu dan Satpol PP Blitar Dinilai Tutup Mata

Baliho caleg ilegal bertebaran di Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Baliho caleg ilegal bertebaran di Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com –  Meskipun belum masuk tahapan masa kampanye 2024, namun sejumlah calon legislatif (Caleg) di Kota dan Kabupaten Blitar sudah mulai memasang alat peraga kampanye di ruang publik.

Hal tersebut, seperti diungkapkan Koordinator Jaringan untuk Pemilu Bersih (JPB) Blitar Raya, Bambang Sunarso.

“Sudah banyak Caleg nekat, padahal belum masuk jadwal tahapan kampanye Pemilu,” kata Bambang Sunarso, Senin (16/10/2023).

Terkait hal tersebut, JPB menilai pihak Bawaslu dan Satpol PP mandul serta terkesan tutup mata.

“Jelas itu merupakan tindakan ilegal. Ada apa Bawaslu dan Satpol PP kok terkesan mandul dan tak bernyali untuk menertibkan,” ujar Bambang.

Menurut Bambang,  sesuai ketentuan PKPU No.15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal kegiatan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, baru boleh dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk itu, Bambang mendesak agar Bawaslu dan Satpol PP mengambil tindakan tegas terkait pemasangan alat peraga kampanye Caleg ilegal diluar jadwal yang ditentukan.

“Untuk menjaga ketertiban diruang publik selama proses tahapan Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP harus berani mengambil tindakan tegas menertibkan alat peraga kampanye ilegal diluar ketentuan,” pungkasnya. (jar)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?