Ada 101 Berkas Bacaleg Kabupaten Mojokerto Tak Memenuhi Syarat

Suasana setelah rapat penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi oleh KPU (Foto: Dokumen KPU Kabupaten Mojokerto)
Suasana setelah rapat penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi oleh KPU (Foto: Dokumen KPU Kabupaten Mojokerto)

Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyatakan 580 berkas bacaleg telah memenuhi syarat. Sementara, ada sebanyak 101 berkas bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Semua hasil ini didapatkan setelah KPU Kabupaten Mojokerto melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap berkas bacaleg hasil perbaikan. Hasilnya juga sudah kami sampaikan pada rapat hari ini,” kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif, pada Minggu (6/8/2023).

Pada saat rapat penyampaian hasil verifikasi adminitrasi di aula KPU Kabupaten Mojokerto Minggu (6/8/2023), ada sebanyak 15 dari 18 parpol yang hadir. Meskipun ada tiga parpol yang tidak hadir, Arif mengatakan bahwa KPU Kabupaten Mojokerto telah memberitahu ketiga parpol tersebut.

“Sudah diberikan informasi melalui Silon. Meski tidak hadir tadi, mereka sudah tahu hasilnya,” jelas Arif.

Selanjutnya, pada 6-11 Agustus 2023, KPU Kabupaten Mojokerto memasuki tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Pada masa pencermatan ini, setidaknya empat hal dapat mengalami perubahan. Yakni perpindahan daerah pemilihan (dapil), pergantian bacaleg, perubahan administrasi bacaleg yang berstatus tidak memenuhi syarat berdasar berita acara pada Minggu (6/8/2023), dan perubahan pada gambar parpol, nama bacaleg, atau foto bacaleg bila terdapat kekeliruan.

“Empat hal itu sudah menjadi keputusan bersama, dan kami sampaikan pada rapat,” tandas Arif.

Kemudian, pada 16-17 Agustus 2023 akan dilakukan penyusunan daftar calon sementara. Hasil penyusunan tersebut akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023, dan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.

Setelah itu, pada 19-28 Agustus 2023, masuk pada tahapan penenerimaan masukan dari masyarakat tentang daftar calon sementara tersebut.

“Jadi sesuai tenggat waktu yang sudah tersedia. Kami juga menerima masukan dari masyarakat nantinya tentang daftar calon sementara yang sudah ditetapkan,” pungkas Arif.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?