743 Bacaleg di Kabupaten Malang Belum Penuhi Syarat

Situasi kantor KPU Kabupaten Malang, terlihat bendera partai politik terpasang menjelang tahun politik (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Situasi kantor KPU Kabupaten Malang, terlihat bendera partai politik terpasang menjelang tahun politik.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dari 743 pendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Malang, seluruhnya belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dika sapaan akrabnya mengatakan, sebanyak 743 bacaleg di Kabupaten Malang dari 17 partai politik yang berhasil mendaftar, seluruhnya belum ada yang berstatus memenuhi syarat.

“Yang memperlukan perbaikan semua bacalon dari seluruh partai politik,” terangnya saat dikonfirmasi Blok-a.com, Selasa (27/06/2023).

Dari keseluruhan persyaratan, paling banyak ditemukan kekurangan yakni karena beberapa hal. Diantaranya yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan foto diri yang diunggah tidak jelas alias buram.

Selain itu, surat pernyataan bacaleg menggunakan formulir model B, surat pernyataan belum dibubuhi meterai serta belum ditandatangani oleh bacalon, fotokopi ijazah belum dilegalisasi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak seusai dengan nama bacalon, kartu tanda anggota parpol peserta pemilu tidak sesuai dengan nama bacalon, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, dan masih banyak lainnya,” tambah Dika.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang memberikan kesempatan kepada 17 parpol yang telah melakukan pendaftaran untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Masa perbaikan tersebut sudah dibuka mulai dari kemarin, Senin (26/06) hingga pada 9 Juli 2023 kedepan.

“Dilaksanakan mulai 26 Juni 2020 hingga 9 Juli 2023, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kecuali di hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?