blok-a.com – Merespons vonis bebas dan ringan polisi terdakwa kasus Kanjuruhan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan tiga fakta yang disebut menyebabkan hilangnya 135 nyawa dalam tragedi tersebut.
Komisioner Komnas HAM bidang Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, fakta pertama yaitu situasi stadion yang sudah terkendali.
“Adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22.08.56 WIB, namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata,” ujar Uli dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Fakta kedua, penembakan gas air mata dilakukan secara beruntun serta dalam jumlah banyak.
Komnas HAM menilai tidak ada upaya dari aparat kepolisian untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan.
“Meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik,” tutur Uli.
Fakta ketiga, penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan. Namun turut diarahkan untuk mengejar penonton, bahkan ditembakkan ke arah tribun.
“Terutama pada tribun 13 sehingga menambah kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak,” kata Uli.
Polisi Harusnya Bisa Mencegah
Atas tiga fakta Tragedi Kanjuruhan yang ditemukan itu, Komnas HAM menilai para terdakwa seharusnya memiliki kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata.
Khususnya tiga terdakwa dari aparat kepolisian yang memegang komando dalam pengamanan di lokasi tragedi.
“Ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebih, namun hal tersebut tidak dilakukan,” ucap Uli.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.
“Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban,” tutup Uli.(lio)
Discussion about this post