Diduga Sopir Mengantuk, Avanza Tabrak Tiang Rambu di Rest Area Tol Jombang–Mojokerto

Mobil Toyota Avanza yang rusak bagian depannya usai menabrak tiap rambu.(Foto: Dokumen PJR 3 Polda Jatim)
Mobil Toyota Avanza yang rusak bagian depannya usai menabrak tiap rambu.(Foto: Dokumen PJR 3 Polda Jatim)

Jombang, Blok-a.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Rest Area KM 695 jalur B Tol Jombang–Mojokerto, Selasa pagi (24/2/2026). Sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-2303-PKH menabrak tiang rambu petunjuk arah di dalam area peristirahatan tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.40 WIB saat arus lalu lintas terpantau landai dan lancar. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.

Panit PJR 3 Polda Jawa Timur, Ipda Ridho Pramana, menjelaskan kecelakaan diduga akibat pengemudi mengantuk saat mengemudikan kendaraan.

“Semula kendaraan Toyota Avanza Nopol B-2303-PKH melaju dari Surabaya dengan tujuan Yogyakarta. Setibanya di Rest Area KM 695/B, pengemudi diduga mengantuk sehingga kendaraan menabrak tiang rambu petunjuk yang berada di dalam rest area,” ujar Ipda Ridho dalam keterangannya.

Pengemudi diketahui bernama Aido Yunan Ramadhan (42), warga Griya Kebraon Utara AO. 1, Kebraon, Karangpilang, Surabaya. Usai kejadian, kondisi pengemudi dilaporkan sehat dan tidak mengalami luka.

“Tidak ada korban luka berat, luka ringan maupun meninggal dunia dalam kejadian ini. Kendaraan berhenti dalam posisi normal di dalam rest area,” tambahnya.

Berdasarkan hasil analisa sementara, faktor kelelahan atau mengantuk menjadi dugaan kuat penyebab kecelakaan tunggal tersebut. Saat kejadian, cuaca dilaporkan dalam kondisi mendung.

Akibat benturan itu, kerugian materiil pada kendaraan diperkirakan sekitar Rp3 juta. Sementara kerusakan pada sarana tol masih dalam proses perhitungan oleh pihak pengelola.

Petugas PJR 311 yang terdiri dari Aipda Otti dan Briptu David segera mendatangi lokasi kejadian bersama pengelola Tol Jombang–Mojokerto untuk melakukan penanganan. Sejumlah tindakan dilakukan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, olah tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian, hingga meminta keterangan saksi.

“Kendaraan selanjutnya kami bawa ke Pos PJR 684/A untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Ipda Ridho.

Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan tol agar memastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima sebelum berkendara jarak jauh. Jika merasa lelah atau mengantuk, pengemudi disarankan beristirahat di rest area demi keselamatan bersama. (sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com