Kabupaten Malang, blok-a.com – Proses penyelidikan atas kasus kematian seorang istri Dayang Santi (40) di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang terus belanjut. Diduga ia dipaksa minum obat pembersih lantai dan juga alami KDRT oleh suaminya.
Saat ini proses pengusutan kematian sang istri yang merupakan warga Jalan Veteran Dalam, Nomor 1, RT 002 RW 002, Keluruhan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tujuh saksi telah diperiksa Satreskrim Polres Malang.
Kendati demikian, sejauh ini polisi belum juga dapat menetapkan tersangka atas tewasnya wanita berusia 40 tahun tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, ketujuh saksi yang dimintai keterangan diantaranya yakni anak korban, suami yang diduga sebagai pelaku, tetangga, Ketua RT setempat serta dokter rumah sakit.
Sang suami pun sudah dimintai keterangan. Namun saat ini sudah dipulangkan kembali.
“Untuk suami sudah kita mintai keterangan, namun kita pulangkan kembali,” ujar Gandha saat dikonfirmasi awakmedia, Senin (29/1/2024).
Disinggung terkait penetapan tersangka, Gandha mengaku perlu berhati-hati dalam perkara tesebut. Ia juge mengaku akan menunggu hasil autopsi.
“Yang pertama kami menunggu hasil autopsi, sampai sekarang belum keluar. Sudah penyidikan, tapi dalam menetapkan tersangka kita harus hati-hati ya, gitu ya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Dayang Santi (40). Ia diduga tewas ditangan suaminya sendiri, pada Rabu (24/1/2023) kemarin.
Kapolsek Singosari, Kompol Mashur Ade menerangkan, pada Kamis 25 Januari 2024 dini hari, pihak Reskrim Polsek Singosari menerima laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit hingga meninggal dunia.
“Pada 25 Januari 2024 sekira pukul 01.20 WIB, petugas piket Unit Reskrim bersama anggota SPKT telah mendatangi tempat kejadian perkara dugaan KDRT yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit kemudian korban meninggal dunia,” ujar Mashur saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Diketahui, tempat kejadian perkara berada di Perum BMR Blok GO I Rt. 004 Rw. 015 Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Sedangkan waktu kejadian pada Rabu 24 Januari 2024, sekira pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Dibeberkan Mashur, kronologi kejadian bermula saat pelapor didatangi oleh anak korban. Ia memberitahukan bahwa ibu kandungnya yakni Dayang Santi telah dipaksa oleh bapaknya meminum pembersih lantai.
“Korban (waktu ditemui) dalam keadaan muntah-muntah. Setelah itu pelapor mendatangi rumah korban bersama anak korban dan saksi, saat di lokasi kejadian mereka mendapati korban dalam keadaan terlentang sambil mulut mengeluarkan busa,” jelasnya. (ptu/bob)









