Banyuwangi, blok-a.com – Gegara memutar musik terlalu keras, F (56), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri.
Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Oky Prasetyo, mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (13/7/2024).
“Tersangka atau terlapor kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam berinisial S (66) tetangga korban,” terang Ipda Oky Prasetyo pada blok-a.com, Selasa (16/7/2024).
Menurut keterangan saksi, awalnya sekira jam 19.00 WIB, tersangka diketahui baru pulang dari melaut.
“Sebelumnya, tersangka dan korban selama ini memang hidup bertetangga,” jelasnya.
F pada saat itu tidak mengira jika dirinya memutar musik terlalu kencang hingga membuat tersangka merasa terganggu.
Saat F keluar untuk memindahkan becak motornya, tersangka menghampirinya sembari memegang sebilah celurit di tangan kanan.
Tersangka kemudian berkata “saya ini sedang memarahi cucu saya, kok kamu malah mutar musik keras-keras, tak bacok kamu”. Diduga pada saat kejadian, tersangka tengah dalam pengaruh minuman keras.
“Di akhir omongan tersebut, tersangka yang mabuk arak langsung membacokkan sabit itu ke arah kepala korban,” ungkap Ipda Oky Prasetyo.
Korban secara spontan mengindar dengan menangkis tangan kanan tersangka. Namun, celurit tersebut masih mengenai leher korban. Lalu terjatuh dan mengenai kaki kiri korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Muncar.
Selanjutnya berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VII/2024/SPKT/POLSEK MUNCAR/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 13 Juli 2024, tersangka diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka yakni sebilah celurit bergagang besi dengan panjang sekitar 40 Cm.
“Sedangkan sanksi yang kita terapkan untuk tersangka yakni Pasal 2 (1) UURI No. 12 tahun 1951 sub pasal 351 (1) KUHP,” pungkas Ipda Oky Prasetyo,. (kur/lio)









