Pria di Gondanglegi Malang Bikin Gaduh, Ayunkan Celurit ke Teman di Warung Bakso

Pria yang ayunkan celurit ke temannya di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang (dok. Polres Malang for blok-a)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sempat viral di media sosial (medsos) seorang pria terekam video warga tengah mengayunkan celurit di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Rabu (17/1/2024) malam.

Dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan bahwa, terdapat pria membawa senjata tajam (sajam) celurit yang diduga ingin membacok seorang temannya.

Dalam video yang sama juga diterangkan bahwa lokasi kejadian tepat berada di depan salah satu warung bakso di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, setelah mendengar laporan warga atas video viral tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian guna memeriksa situasi.

Namun di lokasi keadian, polisi sudah tidak mendapati pria tersebut, diduga telah meninggalkan tempat kejadian.

“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” ujar Adnan saat dikonfrimasi di Polres Malang, Kamis (18/1/2024).

Selanjutnya di lokasi kejadian, polisi kemudian memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian mencekam tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.

Pria yang mengayunkan celurit ke temannya yakni BM (54) berhasil diamankan di wilayah Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Ia diamankan saat bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.

“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkpanya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga diamankan bersama barang bukti celurit yang digunakan untuk menakut nakuti warga saat kejadian.

“Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi,” ujarnya.

Ditambahkan Adnan, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya. (ptu/bob)