Polres Malang Ungkap Detik-Detik Lalainya Sopir Pikap Sebab Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Karnaval Kedungrejo

Caption : Kondisi Pikap yang dikendarai Ustadi (63) ringsek usai menyeruduk rombongan karnaval di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Kondisi Pikap yang dikendarai Ustadi (63) ringsek usai menyeruduk rombongan karnaval di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Mobil Pikap Daihatsu Grand Max bernopol N 8969 BF yang dikemudikan oleh Ustadi (63), ringsek akibat kecelakaan saat karnaval di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, enam korban lainnya alami luka-luka hingga patah tulang.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan, Ustadi lalai dalam mengemudikan pikap yang bermuatan konsumsi peserta karnaval yang digelar di Desa Kedungrejo, Minggu (24/9/2023)  lalu.

Dia menjelaskan lalainya itu karena saat itu pikap Ustadi diberhentikan dalam keadaaan perseneling satu. Ustadi berhenti karena rombongan peserta karnaval di Kedungrejo waktu itu istirahat.

Karena perseneling posisinya di satu, akhirnya saat rombongan karnaval bergerak dan pikap dihidupkan, mobil yang membawa konsumsi otomatis langsung berjalan.

Nahasnya jalan waktu itu menurun. Akhirnya pikap itu melaju hingga terjadi kecelakaan saat karnaval di Desa Kedungrejo Kabupaten Malang tersebut.

“Pada saat kejadian Pak Ustadi ini lalai dalam menggunakan kendaraannya, dimana posisinya pada saat itu kendaraan sedang mati, dan persenelling dalam keadaan gigi satu. Setelah peserta ini sudah mulai berjalan, lalu kendaraan ini dihidupkan otomatis kendaraannya melaju ke depan dan pada saat itu juga keadaan jalan ini menurun,” jelas Agnis kepada awak media, Selasa (26/9/2023).

“Sehingga pertama ini menabrak ogoh-ogoh yang ada di depannya, lalu menabrakkan lagi ke enam peserta karnaval lain,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Agnis, dari keenam korban luka-luka, dua diantaranya yakni seorang balita yang masih berusia empat hingga lima tahun.

“Ada dua yang masih balita, memang peserta yang menjadi korban sebagian adalah pelajar, usia usia produktif. Ada balita dua, ini juga ikut orang tuanya,” terangnya.

Selain dua balita, terdapat sejumlah korban lainnya yang berusia remaja hingga dewas. Beberapa korban masih dilakukan perawatan di rumah sakit lantaran luka dan patah tulang yang dialami, sedangkan tiga korban lainnya telah dipulangkan.

Agnis mengatakan, sebagian besar luka yang dialami korban yakni patah tulang dan luka pada bagian kepala serta tangan.

“Yang luka-luka ini tiga orang masih dirawat di di dua di rumah sakit Saiful Anwar, satu lagi di Rumah Sakit Sumbersentosa Tumpang, yang tiga orang luka-luka sudah kembali ke rumahnya,” bebernya.

Atas kejadian maut tersebut, sopir pikap atas nama Ustadi (63), warga Dusun Kedung Boto, RT 04 RW 04, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4,3,2 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?