Gresik, blok-a.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang videonya beredar.
Seorang pria berinisial RRR (31) diamankan petugas sebagai terduga pelaku dalam insiden tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Korban Imam Lutfi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Manyar, Polres Gresik sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Manyar/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 5 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang mengantre dan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54-6110 Sembayat.
Tiba-tiba, pelaku yang sebelumnya telah selesai mengisi BBM mendekati korban dan melontarkan pertanyaan bernada provokatif dengan kalimat, “kenapa melotot.”
Korban sempat menanyakan maksud ucapan tersebut. Namun tanpa diduga, pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara berulang kali hingga korban terjatuh dari atas kendaraannya.
Meski korban berusaha menghindar, pelaku tetap melancarkan serangan hingga korban tersungkur di lokasi kejadian, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Manyar segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, hingga hasil visum et repertum (VER) korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah kepada RRR, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan RRR di kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, yakni satu buah topi warna hitam, kaos hitam, dan celana pendek warna abu-abu.
Atas perbuatannya, RRR dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Gresik selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Januari 2026 hingga 25 Januari 2026.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menahan emosi, khususnya saat berada di ruang publik, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun perbuatan melawan hukum.(ivn/bob)










Balas
Lihat komentar