Plengsengan Perumahan GPH Banyuwangi Baru 3 Tahun Sudah Rusak, Ada Kecurigaan Korupsi

Warga di kawasan Perumahan Griya Permata Husada Kelurahan Pengantigan, secara swadaya memperbaiki plesengan rusak hasil proyek Dinas Pengairan tahun 2022, Senin (9/6/2025)(blok-a.com/Istimewa).
Warga di kawasan Perumahan Griya Permata Husada Kelurahan Pengantigan, secara swadaya memperbaiki plesengan rusak hasil proyek Dinas Pengairan tahun 2022, Senin (9/6/2025)(blok-a.com/Istimewa).

Banyuwangi, Blok-a.com – Kasus kerusakan plengsengan di kawasan Perumahan Griya Permata Husada (GPH), Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Itu usai diketahui bahwa proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pengairan pada tahun 2022 tersebut menggunakan pondasi yang tidak sesuai standar.

Berdasarkan temuan warga, pondasi plengsengan hanya berbahan tanah liat, bukan material konstruksi standar yang seharusnya digunakan, sehingga pada plengsengan terjadi kerusakan parah akibat tergerus air

Akibat kejadian tersebut, selain memicu kemarahan publik, juga menimbulkan kecurigaan tentang adanya dugaan praktik pembiaran, penyimpangan, bahkan korupsi terselubung dalam pelaksanaan proyek.

“Ini bukan sekadar keteledoran teknis. Ini adalah pengkhianatan terhadap akal sehat dan tanggung jawab publik. Negara telah gagal melindungi warganya dari proyek abal-abal yang mengancam keselamatan,” ujar Herman Sjahthi, M.Pd., CBC, seorang akademisi dan aktivis, yang menulis opini tajam tentang kasus tersebut pada Senin (9/6/2025)

Herman menambahkan, akhirnya warga GPH terpaksa memperbaiki sendiri plengsengan tersebut secara swadaya.

“Uang rakyat dipakai, proyeknya amburadul, warganya disuruh gotong royong. Di mana negara?” tandas Herman dalam pernyataan kerasnya.

Menurutnya, ini adalah alarm keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya seleksi penyedia jasa konstruksi. Proyek yang mestinya menyelamatkan justru membahayakan.

“Memberikan proyek kepada CV yang tidak punya kompetensi sama saja dengan menyerahkan nyawa masyarakat ke tangan spekulan,” tambahnya.

Selain itu Herman juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan institusional. Ia menyebut, bahwa Dinas Pengairan dan dinas teknis lain seolah hanya bertindak sebagai “stempel formalitas”, bukan pengawal kualitas. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas sistem pengadaan barang dan jasa, termasuk reformasi pola lelang dan seleksi penyedia.

“Ketika kontraktor bisa main mata, pengawas tutup mata, dan pemerintah daerah membisu, maka itu bukan sekadar kegagalan administrasi. Itu pengabaian terhadap amanah konstitusi,” cetus Herman.

Ia menekankan perlunya pengawasan berlapis, mulai dari audit teknis, pelibatan masyarakat, hingga digitalisasi anggaran agar publik bisa mengakses secara transparan proses dan hasil proyek.

Kasus ini bukan insiden kecil, lanjut Herman, Ini adalah cermin buruknya pengelolaan proyek infrastruktur di Banyuwangi. Ia juga menolak anggapan bahwa masalah ini bisa disapu di bawah karpet birokrasi.

“Jika pemkab masih memiliki sedikit rasa malu, maka kasus ini harus dijadikan titik balik untuk membersihkan sistem dari aktor-aktor busuk yang bermain dalam proyek rakyat,” tegasnya.

Herman menutup pernyataannya dengan kalimat menohok.

“Pondasi dari tanah liat adalah metafora dari birokrasi kita hari ini, rapuh, murah, dan mudah roboh. Banyuwangi butuh bangunan yang kuat, bukan hanya fisik, tapi juga moral pejabatnya,” tutupnya. (Kur).