Kabupaten Malang, blok-a.com – Pria berinisial ED (51) asal Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang diringkus polisi saat asyik membongkar kompresor AC di lahan tebu yang tak jauh dari lokasi pencurian.
Informasi didapat blok-a.com, pelaku melakukan pencurian kompresor AC di minimarket yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, penangkapan pencuri itu berawal saat seorang warga melihat tingkah laku mencurigakan seorang tidak dikenal yang berjalan mondar-mandir di sekitar minimarket Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang sekitar pukul 16.45 Wib , Rabu (1/11/2023).
“Mendapati perilaku mencurigakan tersebut, warga segera menghubungi Polsek Lawang, yang kemudian bersama-sama melakukan pemantauan,” ujar Taufik.
Dirasa dalam penatauan, petugas menyakini kalau pria ini diduga maling, akhirnya petugas meringkus pria ini di sebuah lahan tebu tak jauh dari lokasi kejadian. Dan pria yang diduga pelaku pencurian itu tak dapat mengelak saat ditanya darimana asal kompresor AC yang dibawanya.
“Petugas akhirnya mengamankan satu orang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan spesialis rumah kosong, objek yang dicuri adalah AC outdoor,” bebernya .
Disamping mengamankan kompresor AC, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diantaranya seperti obeng, sarung tangan, ponsel, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku
Dikatakan Taufik, modus operandi yang dilakukan oleh ED adalah menargetkan rumah yang jarang dihuni, dengan sistem keamanan yang longgar. Setelah pelaku yakin targetnya aman, ED yang bertindak sebagai eksekutor tunggal mencuri kompresor AC.
“Sasaran utamanya adalah bangunan atau rumah yang dilengkapi dengan AC, khususnya rumah-rumah yang jarang ditinggali dengan sistem keamanan yang tidak ketat dan diyakini jarang berpenghuni.”terang Taufik lagi .
Kini , polisi tengah mendalami keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan aksi serupa di tempat lain.
“Sasarannya kompresor AC, kami masih melakukan penyelidikan apakah tersangka juga melakukan pencurian serupa di wilayah lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Lawang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.










Balas
Lihat komentar