Omzet Miliaran, Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Pakai Tepung Tapioka

Barang bukti produk skincare palsu yang diamankan Polres Metro Bekasi (foto: Humas Polri)
Barang bukti produk skincare palsu yang diamankan Polres Metro Bekasi (foto: Humas Polri)

Blok-a.com – Sebuah pabrik skincare palsu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digerebek polisi setelah diketahui menggunakan bahan baku yang tak lazim, yakni tepung tapioka. Selain itu, bahan-bahan lain seperti sabun, base cream putih, jeli, dan air mineral juga digunakan dalam proses produksinya.

Pabrik ilegal ini disebut beroperasi sejak 2023 dan berhasil meraup omzet hingga Rp1,2 miliar sepanjang dua tahun terakhir. Modus yang digunakan cukup sederhana, pelaku hanya bermodalkan video tutorial dari YouTube dan membeli bahan baku dari toko online.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengonfirmasi penangkapan delapan tersangka, yakni ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP yang berperan sebagai karyawan, serta SP selaku pemilik usaha.

“Enggak ada ilmunya, dia lihat dari YouTube saja. Latar belakangnya cuma jualan online, lalu punya ide untuk bikin skincare,” ujar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (27/5/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan dari Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek skincare GlowGlowing. Ia menerima keluhan dari pelanggan melalui DM Instagram dan TikTok resmi brand tersebut.

“Setelah menggunakan produk itu, wajah customer terasa panas dan timbul beruntusan,” kata Mustofa mengutip isi laporan yang diterima pihaknya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi skincare palsu sedang berlangsung, lengkap dengan bahan dan alat produksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pabrik skincare palsu ini mampu menghasilkan omzet sekitar Rp50 juta per bulan. Produk-produknya dijual seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, atau separuh harga dari produk asli.

“Omzet yang didapat mencapai Rp1,2 miliar selama dua tahun,” ungkap Mustofa.

Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi:

  • 1.020 botol pencuci wajah
  • 1.022 botol toner
  • 1.015 botol serum
  • 1.035 krim siang
  • 1.035 krim malam
  • 1.030 botol whitening gel
  • 20 jerigen bahan baku
  • 2 dus bahan krim pemutih
  • Peralatan produksi lainnya

“Pelaku membeli bahan baku, botol kemasan, dan label merek dari toko online tanpa izin pemilik merek. Kemudian, bahan-bahan itu dicampur secara manual lalu dijual secara daring,” terang Mustofa. (mg1/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com