Mural One Piece di Kota Malang Dihapus, Ditutupi Cat Putih

Mural One Piece di Kota Malang Dihapus, Ditutupi Cat Putih
Mural One Piece di Kota Malang Dihapus, Ditutupi Cat Putih (dok. Blok-a)

Kota Malang, blok-a.com – Mural One Piece tampak jelas menghiasi jalan kampung di kawasan Jalan Lahor, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Mural dengan simbol tengkorak dan tulang menyilang khas One Piece itu berada di pertigaan jalan utama kampung. Namun dari pengamatan lapangan, mural tersebut belum rampung sepenuhnya. Hanya tampak bagian tulang menyilang serta topi jerami ala karakter Monkey D. Luffy, sementara wajah tengkoraknya belum selesai digambar.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut mural itu digambar oleh anak-anak kampung.

“Lare lare kampung seng nggae gambar (anak-anak kampung yang buat gambar),” katanya pada Selasa (5/8/2025)

Ia menjelaskan, gambar tersebut mulai dibuat sejak Senin malam (4/8/2025). Namun soal maksud atau alasan mural itu dibuat, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Gak tahu mas ya, anak anak sini sendiri yang gambar itu,” lanjutnya.

Sementara itu pada Rabu (6/8/2025) pagi sekitar pukul 09.30 terlihat mural One Piece di jalan itu sudah ditutupi dengan cat putih.

Namun hingga kini belum ada konfirmasi pasti kenapa mural One Piece itu ditutupi. Media ini mencoba bertanya ke sejumlah warga. Namun enggan untuk berbicara.

“Enggak tahu mas jangan saya,” jelas seorang warga yang enggan disebut namanya.

Namun dari informasi yang diterima di lapangan, mural One Piece tersebut telah dihapus pada Selasa (5/8/2025) oleh warga sekitar.

Fenomena kemunculan lambang One Piece memang tengah jadi sorotan belakangan ini. Simbol ini muncul dalam berbagai bentuk, dari bendera yang dikibarkan hingga mural seperti di Kota Malang. Kemunculannya menjelang HUT RI ke-80 bahkan mengundang kritik dari sejumlah pejabat dan anggota DPR RI, yang menilai simbol tersebut sebagai bentuk pemecah belah bangsa.

Namun, pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan bahwa kemunculan bendera One Piece tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial masyarakat saat ini.

“Ini adalah kritik sosial. Bukan simbol kemerdekaan baru, apalagi makar. Sepanjang tidak dimaksudkan sebagai bendera negara baru, maka tidak melanggar hukum,” ujar Aan.

Ia menyebut bahwa tindakan tersebut adalah bentuk peringatan atas kondisi darurat representasi. DPR justru dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Kalau rakyat bergerak sendiri, artinya fungsi wakil rakyat tak berjalan. Ini bentuk aspirasi yang harusnya didalami dan disalurkan, bukan disalahkan,” ungkapnya.

Aan juga menyebut, kritik melalui simbol seperti ini menunjukkan adanya persoalan dalam kebijakan pemerintah. Fenomena ini menurutnya serupa dengan peristiwa-peristiwa kritik sosial sebelumnya.

“DPR kurang pas jika mengkritik aspirasi rakyatnya. Disini terlihat, fungsi wakil rakyat itu gak jalan, akhirnya masyarakat mengekspresikan sendiri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa menyalahkan masyarakat yang mengekspresikan kritiknya secara damai justru merupakan sikap tidak etis dari wakil rakyat.

“Wakil rakyat memarahi rakyatnya sendiri, itu gak etis,” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com