Pengibaran Bendera One Piece Bermasalah, Ini Penjelasan Pakar Hukum UMM

Scene dalam serial anime, Karakter Monkey D. Luffy mengibarkan bendera Jolly Roger (dok: Pinterest)
Scene dalam serial anime, Karakter Monkey D. Luffy mengibarkan bendera Jolly Roger (dok: Pinterest)

Kota Malang, blok-a.com – Fenomena pengibaran bendera bertema One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 menuai sorotan. Sejumlah tokoh menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur simbol negara.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Sidik Sunaryo, M.Si., M.Hum menegaskan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih, bukan sekadar kain berwarna merah dan putih.

“Simbol kedaulatan ini menandakan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Kehormatan melekat pada martabat bangsa. Dua hal ini tidak boleh dikurangi atau dirusak maknanya,” tegas Prof. Sidik, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, istilah “Sang Saka” mengacu pada bendera asli yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan pertama kali dikibarkan saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Bendera ini memiliki makna ganda sebagai simbol kedaulatan sekaligus kehormatan negara.

Prof. Sidik menyebutkan bahwa organisasi diperbolehkan membuat dan menggunakan bendera sendiri, selama mematuhi aturan yang berlaku. Organisasi resmi seperti perguruan atlet, ormas, maupun partai politik dapat mengibarkan bendera, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.

Ia juga menyoroti tata cara pengibaran bendera yang harus diperhatikan. Menurutnya, bendera organisasi tidak boleh lebih tinggi atau lebih besar dari Merah Putih, tidak boleh berada satu tiang dengan bendera negara, dan Merah Putih harus selalu berada di posisi terhormat.

“Misal wisuda di kampus UMM, bendera UMM boleh dikibarkan secara bersamaan dengan bendera Merah Putih, tetapi Merah Putih harus di sebelah kanan podium dan tidak boleh diselingi atau lebih tinggi,” tambahnya.

Permasalahan muncul ketika bendera bertema One Piece dikibarkan tanpa identitas organisasi yang jelas. Jika dikibarkan di tiang yang sama dengan Merah Putih, meskipun berada di posisi bawah, hal itu tetap berpotensi dianggap mengurangi makna simbolis bendera negara.

“Pertanyaannya, One Piece itu organisasi apa? Kalau hanya cerita fiksi atau anime, tidak bisa dijadikan entitas yang sah menurut hukum Indonesia,” terangnya.

Prof. Sidik juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan melarang tindakan yang dapat mengganggu makna simbolis bendera. Jika terbukti menyalahgunakan atau merusak simbol negara, pelaku bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Kalau One Piece sebagai simbol damai, simbol damai seperti apa? Kan sudah ada bendera Merah Putih yang juga bisa digunakan simbol perdamaian. Kalau tidak ada motif yang mendasari, maka motifnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penting untuk menggali lebih dulu motif pengibaran bendera tersebut. Jika hanya sekadar bentuk ekspresi diri, maka pendekatan edukatif lebih tepat digunakan dibanding langsung membawa kasus ke ranah pidana.

“Kalau memang cari perhatian atau merasa tidak didengar, itu bisa ditangani dengan pendekatan sosial. Jangan semua langsung dibawa ke ranah pidana,” imbuhnya.

Meski begitu, Prof. Sidik menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi tetap memiliki batas, terutama jika telah menyentuh simbol negara seperti Bendera Merah Putih.

“Masyarakat semakin cerdas. Tapi kalau simbol negara seperti Bendera Merah Putih mulai diberlakukan sembarangan, negara wajib hadir,” tandasnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi hukum jika ingin mengibarkan bendera selain Merah Putih. Yang penting, bendera tersebut sah secara hukum dan tidak merusak makna kedaulatan serta kehormatan negara.

“Ini harus dipilah dulu, karena jika memang bendera itu membuat kericuhan secara real, bukan virtual, itu harus segera ditindak. Kalau memang kerusuhannya di virtual, kan tidak ada masalah,” tutupnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com