Makam Komersial di Malang, Ditolak Warga Tapi Disetujui Ketua RT Hingga RW

Sepanduk penolakan rencana pembangunan makam di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Sepanduk penolakan rencana pembangunan makam di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Manajemen Baiq Memorial Park memberikan klarifikasi terkait dengan penolakan rencana pembangunan makam komersial di Desa Pandan Mulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Ternyata meskipun ada penolakan dari warga, izin lingkungan untuk membangun makam komersial itu telah dikantongi Baiq Memorial Park.

Izin lingkungan ini merupakan pernyataan persetujuan akan pembangunan makam. Yang setuju dalam izin lingkungan itu ialah tokoh masyrakat, ketua RT hingga ketua RW setempat.

Izin lingkungan itu telah dibuat sejak 13 Oktober 2024 lengkap dengan tanda tangan.

Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman membenarkan hal tersebut. Dia telah mempunyai izin lingkungan sebagai syarat untuk membangun sebuah makam.

“Berdasarkan Surat Persetujuan Ijin Lingkungan yang dibuat pada tanggal 13
Oktober 2024. Kami telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga
masyarakat desa pandan mulyo tentang akan dibangunnya pemakaman muslim,” tulis Aditya dalam keterangan resmi, pada Kamis (16/1/2025).

Izin lingkungan itu berisi, pihak pengembang makam akan memenuhi persyaratan teknis di bidangnya, menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan setempat.

“Bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak dan/atau gangguan adapun di
lingkungan sekitar, melibatkan tenaga kerja setempat dalam Pembangunan tempat usaha dan menjalankan usahanya. Point terakhir, menghargai adat istiadat dan norma lingkungan setempat,” bebernya.

Selain itu, Baiq Memorial Park juga telah berkonsultasi keDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang. Pihak dinas juga telah mengecek lokasi yang hendak dijadikan makam komersial.

Hasilnya, Baiq Memorial Park telah memenuhi prosedur yang benar dan bakal diperbolehkan membangun makam berbayar itu.

“Pada 31 Desember 2024, kami telah menghadap Petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (DPKCPK). Mereka telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses periijinan Baqi Memorial Park sudah melalui prosedur yang benar dan sedang dalam proses validasi berkas di Pemerintah Pusat,” sambungnya.

Sebelumnya warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, secara beramai ramai menolak rencana pembangunan makam komersial di wilayah setempat.

Mereka sengaja memasang spanduk penolakan guna mengekspresikan ketidaksetujuan atas pembangunan makam komersil yang berada di lingkungan sekitar.

Koordinator warga yang melakukan penolakan, Mahmudi menerangkan, bahwa warga telah mengisi petisi atas penolakan sekaligus pelarangan adanya rencana penggunaan lahan sebagai area pemakaman komersil.

“Pada intinya warga menolak adanya bisnis pemakaman apalagi komersil yang dibuat oleh Baqi. Kalau selain pemakaman, perumahan atau lainnya monggo,” ujar Mahmudi, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut, Mahmudi mengatakan, penolakan tersebut didasari adanya keinginan warga untuk mengembangkan wilayahnya pada sektor pertanian. Mengingat potensi pertanian di desa tersebut cukup baik, terlebih dengan adanya program pemerintah tentang swasembada pangan. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?