Bondowoso, Blok-a.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso mengajukan surat resmi kepada Bupati Bondowoso. Memohon kepada Bupati agar menangani ketertiban umum, salah satunya dengan melarang sound horeg.
Permohonan tersebut dilayangkan melalui surat bernomor 40/MUI/Kab.BWS/V/2025. Ditandatangani pada 21 Mei 2025 oleh Ketua Umum MUI Bondowoso, KH Asy’ari Fasya dan sekretaris umumnya. Lewat surat tersebut, pihak MUI berharap agar Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid segera mengeluarkan aturan resmi untuk menangani ketertiban umum, baik lewat Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Surat tersebut berisi aturan dan larangan beberapa kegiatan seperti pawai, karnaval, penggunaan sound system, party goyang (pargoy), dan hiburan lain yang juga melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Umumnya kegiatan pargoy selalu diiringi dengan iring-iringan sound horeg. Contoh nyata yang sudah banyak terjadi yaitu ada perempuan memakai baju yang minim dan kurang pantas, berjoged sepanjang jalan, hal ini jelas melanggar norma kesusilaan. Selain itu juga sound yang terlalu besar dan keras juga mengganggu ketentraman warga sekitar, bahkan ada sebuah kejadian yang sampai memecahkan jendela warga.
Surat ini dikeluarkan karena mayoritas masyarakat mengatakan jika kegiatan tersebut mengganggu, seperti yang dikatakan ketua MUI Bondowoso.
“Dasar kami bersurat itu karena banyaknya aduan dari tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar KH Asy’ari Fasya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025), dilansir dari Detik.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Minggu, 18 Mei 2025, terjadi sebuah kecelakaan pada saat pawai sound horeg. Instalasi sound setinggi lima meter tiba-tiba roboh dan menimpa dua orang di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jambesari Darussalah, Bondowoso.
Berkaca dari peristiwa tersebut, berdasarkan kajian MUI bahwa kegiatan tersebut lebih banyak menghasilkan mudarat daripada segi positifnya. Apalagi Bondowoso dikenal sebagai Bumi Ki Ronggo yang mayoritas memegang teguh nilai agama dan budaya tradisional. Tentunya kegiatan tersebut sangat betentangan dengan budaya dan tradisi masyarakat Bondowoso.
“MUI hanya bisa menyampaikan dari perspektif hukum agama. Soal mau dilarang atau tidak, menjadi kebijakan pemerintah,” tambahnya.
MUI berharap, surat permohonannya segera ditindaklanjuti oleh Bupati Bondowoso agar tetap terpelihara suasana yang aman, tertib dan kondusif di masyarakat. (mg2/gni)
Penulis: Siti Cholifah (mahasiswi magang STIMATA)










