Kota Malang, Blok-A.com – Sidang kasus pelecehan seksual atas Bos SPI Kota Batu digelar di PN Malang dengan agenda Replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pledoi Kuasa Hukum Julianto Eka Putra JEP, Rabu (10/08/2022).
Penasihat Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum terlalu bertumpu kepada asumsi.
“Sekali lagi jaksa mengulang-ngulang dakwaan dengan bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian. Kedua, dalam perkara kami sampaikan pelapor dan yang mengaku korban hanya 1 orang, bukan 8 orang,” ucapnya.
“Ketiga, kami memiliki hotline untuk alumni SPI bahwa semua laporan itu bohong. Sekali lagi kalau ada saksi yang bisa hadirkan 15 orang, kami bisa hadirkan 100 orang bahwa laporan itu bohong,” tegas Jeffry.
Jeffry menegaskan dengan lantang, bahwa ia bersama timnya yakin, terdakwa tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
“Kami menyatakan bahwa perkara ini asumsi dan tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual,” ujar Jeffry.
Ia bersama rekannya meminta tolong kepada Majelis Hakim, untuk bersikap seadil-adilnya, juga mempertimbangkan barang bukti yang dibawa, dan fakta persidangan yang ada.
“Berdasarkan fakta persidangan, bebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Kami minta kepada majelis hakim, berdiri tegak dalam kebenaran mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta persidangan yang sudah terungkap,” ucapnya.
“Majelis hakim ,jaksa penuntut hukum, kami tim penasehat hukum, kami memegang fakta itu, alat bukti itu dan transkripnya, tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilabgan fakta persidangan .Sekali lagi, jaksa pertumpu pada asumsi,” tutup Jeffry.
Dengan replik yang sudah dibacakan di depan persidangan, tim kuasa hukum JEP menganggap bahwa perkara ini rekayasa sesuai barang bukti yang di tampilkan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat, dan data lainnya. Sidang ditunda 2 minggu lagi, hari Rabu (24/08/2022) untuk pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa. (mg1/bob)










Balas
Lihat komentar