Kasus Persetubuhan di Panti Asuhan Malang, Pelaku Manfaatkan Posisi sebagai Pengasuh

Ilustrasi: kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur (blok-a.com)
Ilustrasi: kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur (blok-a.com)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – 1 tahun lamanya pengasuh panti asuhan, Muhammad Alfi (21) melakukan aksi bejat. Dia menyetubuhi anak panti berinisial APK (16) sejak 2023 hingga 2024.

Ganjarannya kini, dia harus mendekam di penjara. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana menerangkan, panti asuhan yang berada di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang tersebut juga ada pendidikannya. Korban persetubuhan itu menempu pendidikan di panti asuhan itu juga.

Sementara aksi persetubuhan terhadap APK yang dilakukan Alfi dilaporkan sudah berulang kali.

“Dari pengakuan tersangka, hubungan itu dilakukan di kamar. Kemudian juga di aula panti asuhan saat tidak ada kegiatan saat malam hari,” ungkap Leha, Jumat (6/12/2024).

Alfi juga dilaporkan bahwa mempunyai sifat mesum. Dia kerap melakukan pelecehan seksual ke anak panti lainnya. Contohnya mencolek bagian sensitif para anak panti yang merupakan perempuan.

“Dari saksi teman-teman korban yang juga berada di panti asuhan, mereka mengaku kerap ada pelecehan seksual yang mereka alami,” tambah Leha.

Oleh karena itu, selain APK, Alfi juga dikabarkan pernah melakukan persetubuhan terhadap kakak APK, berinisial AKPW. Ia merupakan seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Namun, ini masih kami dalami. Karena kakak korban merupakan anak berkenutuhan khusus,” sambungnya.

Lebih lanjut, Leha mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan bujuk rayu.

Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur paksaan atas persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Alfi menggunakan posisinya sebagai pengasuh panti. Pengasuh panti adalah orang yang dipatuhi. Akhirnya bujuk rayunya, bisa menjadikan anak panti untuk disetubuhinya.

“Biasa dia merasa tersangka ini adalah orang yang dituakan orang yang dihormati yang harus dipatuhi, ditaati di situ. Jadi di sini kalau kita melihat modusnya tidak ada paksaan, tidak ada ancaman hanya berupa bujuk rayu dan tipu muslihat saja,” jelasnya.

Disinggung terkait kondisi korban, Leha menyebut, sejauh ini kondisi APK (16) masih terlihat normal. Artinya, korban tidak menunjukan tanda-tanda depresi atau trauma atas kasus yang menimpanya.

“Dari hasil pemeriksaan dari psikolog, saat ini kondisinya terbilang cukup stabil meskipun tidak bisa dipastikan bahwa ia berada dalam kondisi yang baik. Jadi memang kalau kita lihat anak ini tidak menunjukkan itu tadi yang trauma yang berat,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 junco 76 dan atau pasal 82 junco 76e undang-undang 35 2014. Atas perubahan Undang-undang tahun 2022, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com